Sabtu, 11 Juli 2026 WIB

Saran Menpan-RB, Rekrutmen Calon Hakim Melalui CPNS

- Kamis, 05 Februari 2015 17:42 WIB
270 view
 Saran Menpan-RB, Rekrutmen Calon Hakim Melalui CPNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. (Foto: antara)
JAKARTA, PESISIRNEWS.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudhi Chrisnandi, memberi saran terkait dengan rekrutmen Calon Hakim supaya melalui proses Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Untuk proses rekrutmen, calon hakim bisa ikuti CPNS terlebih dahulu, dan yang bertanggung jawab untuk penyelenggaraan ini ya pemerintah, khususnya Kemenpan,” kata Yudhi usai pertemuan dengan Komisi Yudisial di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Rabu (4/2) sore.

Ia menyebutkan, para calon hakim sebaiknya mengikuti proses CPNS karena dilihat dari sisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), akan menjadi lebih praktis mengingat kebutuhan akan hakim yang kian mendesak.

Menurut pihak KY, perekrutan hakim bisa dilakukan secara langsung dan tidak melalui CPNS. Dari perekrutan langsung tersebut, para calon hakim akan melalui pendidikan dan bagi mereka yang dinyatakan lulus akan dilantik sebagai hakim dan menjadi pejabat negara.

Calon hakim yang tidak lulus akan dikembalikan ke masyarakat.

“Pandangan itu bagus sebenarnya, dari sisi keuangan negara juga jadi lebih irit, lebih praktis dan kami pun akan siap membantu,” kata Yudhi.

Kendati demikian, Yudhi menilai bahwa proses rekrutmen hakim secara mandiri oleh KY dan MA masih harus menunggu perpres, sementara desakan akan kebutuhan hakim terus berjalan.

“Kalau kami praktisnya saja, buka formasi rekrutmen CPNS lalu mereka yang lolos seleksi mendapatkan pendidikan hakim. Selanjutnya yang lulus pendidikan menjadi tanggung jawab KY dan MA karena menjadi hakim dan pejabat negara. Tapi sebelum jadi hakim ya tanggung jawab pemerintah karena mereka CPNS,” katanya.

Sejak 2010, KY tidak membuka rekrutmen hakim karena adanya perbedaan persepsi terkait dengan penempatan jabatan hakim sebagai pejabat negara, karena menyangkut sistem penggajian, fasilitas, dan proses pengadaan.

Kebutuhan hakim di seluruh Indonesia mencapai 1.200 orang, sedangkan pada 2015 kebutuhan mendesak akan hakim mencapai 500 hingga 700 hakim, kata Yudhi.(Ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
Berbagai Tantangan di Wilayah Pesisir Inhil Terkait Pelanggaran Hukum Laut
komentar
beritaTerbaru