Kebakaran di Kateman, 4 Bangunan Warga Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
INDRAGIRI HILIR Kebakaran melanda kawasan permukiman warga di Jalan Tengku Umar, Gang Taman Siswa, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, K
Peristiwa
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, menurunkan personil pengamanan dari 10 Instansi terkait.Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban dan relokasi mandiri warga serta penanganan kebun sawit di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Ini dilakukan untuk menjaga hutan Konservasi TNTN sebagai hutan konservasi milik negara. Ini juga demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi semua.
Kunjungan tim pengarah Satgas PKH kawasan hutan TNTN menyampaikan melalui Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon SH.MM, bahwa tingkat kerusakan Kawasan Hutan Konservasi TNTN yang merupakan kawasan hutan Paru-paru dunia,sudah mengalami kerusakan sangat parah dan hampir habis dirambah jadi perkebunan sawit.
Baca Juga:
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo ini merupakan milik negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas didalam kawasan ini dinyatakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Aktivitas yang disebutkan seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, membakar hutan atau bentuk kegiatan yang mengubah fungsi hutan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Melalui kegiatan ini, dihimbau masyarakat atau warga yang saat ini tinggal dan beraktivitas didalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Diminta untuk bersiap pindah secara mandiri dan akan didampingi oleh petugas pemerintah. Adapun waktu Relokasi Mandiri diberikan waktu selama Tiga(3) bulan. Untuk teknis dan tahapannya nanti akan diatur oleh tim Terpadu penertiban kawasan.
Baca Juga:
Sedangkan untuk kebijakan sementara untuk kebun sawit, bahwa pemerintah sangat memahami sebagian warga menggantung hidup dari kebun sawit. Maka dari itu pemerintah memberikan kebijakan sambil menunggu masa waktu relokasi mandiri. Adapun kebijakan tersebut berupa kebun sawit yang sudah berumur 5 tahun dan sudah menghasilkan boleh dipanen selama tiga bulan kedepan.
Kemudian untuk sawit yang berumur dibawah 5 Tahun terakhir dianggap perambahan baru dan melanggar hukum. Selain itu selama tiga bulan kedepan masyarakat dilarang membuka , memperluas, menanam, atau kegiatan lainnya.
"Kami mengajak semua warga untuk ikut menjaga dan mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan menjaga dan melindungi kawasan konservasi hutan TNTN, kita juga menjaga rumah bagi hewan langka seperti, Harimau, Gajah, dan lain-lainnya agar tetap hidup dan berkembang biak. Mari kita jaga hutan ini bersama-sama, demi masa depan anak cucu kita kedepannya dan keberlangsungan makhluk hidup yang ada didalamnya,"imbau Kasum TNI Richard TH Tampubolon SH. MM.
INDRAGIRI HILIR Kebakaran melanda kawasan permukiman warga di Jalan Tengku Umar, Gang Taman Siswa, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, K
Peristiwa
Jakarta Menjelang hari jadinya ke 14 pada 8 Agustus 2026, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menggelar berbagai kegiatan. Buka
Artikel
PEKANBARU Dugaan tindakan intimidasi dan pelecehan terhadap profesi advokat saat menjalankan tugas pendampingan hukum memantik reaksi keras
Artikel
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Doa Bersama Tolak Bala yang digelar di h
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, perusahaan, dan berbagai unsur terkai
Artikel
PEKANBARU, Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Pekanbaru menyatakan sikap tegas mengutuk segala bentuk premanisme,
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung upaya pemadaman dan pendingina
Peristiwa
Tembilahan Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perburuan maupun penangkapan monyet liar secara mandiri apabila kembali terlihat di
Artikel
Tembilahan Setelah beberapa hari meresahkan masyarakat dan memicu sejumlah insiden penyerangan terhadap warga di Kota Tembilahan, seekor
Peristiwa
TEMBILAHAN Polres Indragiri Hilir bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi dan pengump
Artikel