
Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Indragiri Hilir 2025
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, melalui Penjabat Sekretaris Daerah, H. Tantawi Jauhari, secara resmi membuka bimbingan manasik haji ting
IslamBaca Juga:"Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan klien kami sudah selesai, namun ada proses Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Pihak Tergugat (BPN), dimana Pihak Tergugat BPN tidak menggunakan Upaya Hukum Kasasi dengan alasan waktu yang mepet di akhir tahun 2024 dan mengajukan Peninjauan Kembali pada 12 Februari 2025," beber Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H."Pihak Tergugat tidak memperhatikan terkait dengan adanya perubahan atas Undang Undang 5 tahun 1986 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 24/PUU-XXII/2024, dimana putusan MK ini sangat jelas merubah pasal 132 ayat 1 menjadi " Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara". Ini sangat jelas dan kami menduga pihak Tergugat masih melakukan perlawanan dan upaya hukum PK dengan alasan mempunyai novum (alat bukti baru) berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana klien kami sama sekali tidak ikut terlibat dan atau masuk didalam materi perkara," jelasnya.
Baca Juga:Lanjutnya, pihaknya menduga bahwa BPN Kota Pekanbaru telah banyak mengeluarkan Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan milik Klien kami berdasarkan alas hak milik klien kami, untuk itu kami berharap Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini Pihak Kejaksaan dan Kepolisian perlu memanggil BPN Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan atas dugaan kami, bahwa telah banyak terbit SHM dan HGB di atas alas hak Klien kami dan kami juga menduga bahwa Pihak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna yang telah kami coba jalin komunikasi tidak mendapatkan respon positif atas masalah ini, ini kami duga juga ada andil didalamnya dan kami kuasa hukum dari H. Masrul akan membuat surat kepada kejaksaan tinggi, laporan polisi serta gugatan atas diterbitkannya SHM dan SHGB yang ada di alas hak klien kami.Untuk itu kami akan melakukan pemasangan Plang kepemilikan pada tanggal 8 April 2025 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan, Pentapatan BHT dan Penetapan Eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, untuk itu kami atas nama klien kami H. Masrul, meminta agar pihak Tergugat dalam hal ini BPN bisa segera menjalankan penetapan eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan TUN Pekanbaru.(***)
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, melalui Penjabat Sekretaris Daerah, H. Tantawi Jauhari, secara resmi membuka bimbingan manasik haji ting
IslamTembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Sekretaris Diasporabudpar Kabupaten Inhil, Ricky Putra, menghadir
ArtikelTEMBILAHAN Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
ArtikelKuala Tungkal Sebagai wujud nyata merealisasikan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI khususnya terkait pencegahan
ArtikelTempuling Dalam upaya mendukung pencapaian target swasembada pangan, khususnya komoditas padi dan jagung di Kabupaten Indragiri Hilir (I
ArtikelIndragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melepas Kontingen Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengikuti Jambore Kebakaran lahan dan hutan (
ArtikelJambi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Jambi Wahyu Hidayat melakukan pengecekan ke kantor Imigrasi Kela
ArtikelMedan Momen Hari Bakhti Pemasyarakatan (HBP) ke 61 yang dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan dengan melakukan razia da
ArtikelTembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke55 yang jatuh pada tanggal 22 April 2025, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
ArtikelTembilahan Selasa, 22 April 2025. Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Tembilahan
Artikel