Kebakaran di Kateman, 4 Bangunan Warga Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
INDRAGIRI HILIR Kebakaran melanda kawasan permukiman warga di Jalan Tengku Umar, Gang Taman Siswa, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, K
Peristiwa
Baca Juga:"Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan klien kami sudah selesai, namun ada proses Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Pihak Tergugat (BPN), dimana Pihak Tergugat BPN tidak menggunakan Upaya Hukum Kasasi dengan alasan waktu yang mepet di akhir tahun 2024 dan mengajukan Peninjauan Kembali pada 12 Februari 2025," beber Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H."Pihak Tergugat tidak memperhatikan terkait dengan adanya perubahan atas Undang Undang 5 tahun 1986 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 24/PUU-XXII/2024, dimana putusan MK ini sangat jelas merubah pasal 132 ayat 1 menjadi " Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara". Ini sangat jelas dan kami menduga pihak Tergugat masih melakukan perlawanan dan upaya hukum PK dengan alasan mempunyai novum (alat bukti baru) berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana klien kami sama sekali tidak ikut terlibat dan atau masuk didalam materi perkara," jelasnya.
Baca Juga:Lanjutnya, pihaknya menduga bahwa BPN Kota Pekanbaru telah banyak mengeluarkan Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan milik Klien kami berdasarkan alas hak milik klien kami, untuk itu kami berharap Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini Pihak Kejaksaan dan Kepolisian perlu memanggil BPN Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan atas dugaan kami, bahwa telah banyak terbit SHM dan HGB di atas alas hak Klien kami dan kami juga menduga bahwa Pihak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna yang telah kami coba jalin komunikasi tidak mendapatkan respon positif atas masalah ini, ini kami duga juga ada andil didalamnya dan kami kuasa hukum dari H. Masrul akan membuat surat kepada kejaksaan tinggi, laporan polisi serta gugatan atas diterbitkannya SHM dan SHGB yang ada di alas hak klien kami.Untuk itu kami akan melakukan pemasangan Plang kepemilikan pada tanggal 8 April 2025 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan, Pentapatan BHT dan Penetapan Eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, untuk itu kami atas nama klien kami H. Masrul, meminta agar pihak Tergugat dalam hal ini BPN bisa segera menjalankan penetapan eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan TUN Pekanbaru.(***)
INDRAGIRI HILIR Kebakaran melanda kawasan permukiman warga di Jalan Tengku Umar, Gang Taman Siswa, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, K
Peristiwa
Jakarta Menjelang hari jadinya ke 14 pada 8 Agustus 2026, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menggelar berbagai kegiatan. Buka
Artikel
PEKANBARU Dugaan tindakan intimidasi dan pelecehan terhadap profesi advokat saat menjalankan tugas pendampingan hukum memantik reaksi keras
Artikel
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Doa Bersama Tolak Bala yang digelar di h
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, perusahaan, dan berbagai unsur terkai
Artikel
PEKANBARU, Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Pekanbaru menyatakan sikap tegas mengutuk segala bentuk premanisme,
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung upaya pemadaman dan pendingina
Peristiwa
Tembilahan Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perburuan maupun penangkapan monyet liar secara mandiri apabila kembali terlihat di
Artikel
Tembilahan Setelah beberapa hari meresahkan masyarakat dan memicu sejumlah insiden penyerangan terhadap warga di Kota Tembilahan, seekor
Peristiwa
TEMBILAHAN Polres Indragiri Hilir bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi dan pengump
Artikel