Rabu, 22 Juli 2026 WIB

ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?

Zanoer - Sabtu, 13 Juni 2026 18:48 WIB
514 view
ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
Foto Ilustrasi
Tapsel - Setelah melakukan pemeriksaan selama tiga bulan, penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya menetapkan YTS, seorang ASN perempuan terduga pelaku penganiayaan terhadap jurnalis tvOne bernama Irvan.

Status terhadap penduduk Perumahan Peranginan, Pasar Gunung Tua, Tapsel itu ditingkatkan setelah adanya gelar perkara yang di laksanakan Satreskrim Polres Tapsel pada tanggal 10 Juni 2026 dengan No Surat penetapan tersangka SP.TAP/81/VI/RES/1.6.20260 / RESKRIM 11 Juni 2026.

Namun sejauh ini belum ada langkah tegas dari penyidik untuk melakukan penahanan terhadap wanita berusia 50 tahun tersebut. Belakangan tersiar kabar, keistimewaan itu diperoleh tersangka karena yang bersangkutan adalah istri seorang perwira polisi yang bertugas di Polsek Padang Bolak.

Baca Juga:

Seperti diketahui, kasus ini merupakan tindaklanjut dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 94 / III / 2026 / SPKT / Polres Tapanuli Selatan Polda Sumatera Utara tanggal 13 Maret 2026.

Setelah menerima salinan penetapan, Irvan mengaku sudah mempertanyakannya langsung ke pihak penyidik apakah status tersangka langsung disusul dengan penahanan.

Baca Juga:

"Tapi pihak penyidik tidak ada menjawab terkait hal tersebut. Apakah karena YS istri dari seorang perwira polisi makanya tidak di lakukan penahanan setelah di tetapkan sebagai tersangka," ujar Irvan.

Sementara itu, atas penegakan hukum yang dinilai tidak adil, Aliansi JurnalisTapssl berencana melakukan unjukrasa di depan Mapolda Sumatera Utara sebagai desakan kepada Polres Tapsel untuk segera menahan YS pelaku penganiayaan Jurnalis tvOne yang sudah di tetapkan sebagai tersangka .

Seperti diketahui, peristiwa tersebut bermula saat ASN di Puskesmas Gunung Tua, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta)

Diduga kuat, ia emosi dan marah saat dikonfirmasi korban terkait praktik rentenir ilegal yang diduga dijalankannya. Nasabahnya diketahui para Kepala Desa di Paluta. Sedangkan jaminannya adalah buku rekening pemerintah desa.

Saat itu, bukannya menjawab pertanyaan korban sebagai jurnalis, tersangka malah melontarkan ancaman baik melalui telepon atau chat WhatsApp.

Puncaknya ketika korban Irvan bertemu tersangka di salah satu warung makan di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Tapsel.

Begitu melihat korban yang saat itu sedang berada di dalam mobil, emosi tersangka langsung memuncak. Tersangka langsung datang dan menyerang hingga korban menderita luka memar di sebagian tubuh.(***)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman Tegaskan Disiplin ASN Harus Berbuah Pelayanan Nyata bagi Masyarakat
Komisi II DPR RI Soroti Langka Sejumlah Pemda Potong Gaji ASN 30% Untuk PPPK
Komisi II DPR RI Menyoroti Tajam Langka Pemda, Gaji ASN Dipotong 30% Untuk PPPK
Sekda Inhil Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme ASN Jadi Kunci Pelayanan Prima
Bupati Inhil Dorong ASN BerAKHLAK Berorientasi Kinerja, Apresiasi OPD Berprestasi dalam Pelayanan Publik
Pemkab Inhil Akan Merealisasikan Gaji Non ASN
komentar
beritaTerbaru