Sabtu, 11 Juli 2026 WIB

Presiden Terbitkan Inpres Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

- Sabtu, 24 Januari 2015 16:22 WIB
345 view
Presiden Terbitkan Inpres Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa PemerintahPresiden Jokowi di acara rakor dengan bupati se Sumatera (ANTARA)
JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan pemerintah, Presiden Joko Widodo pada 16 Januari 2014 menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Instruksi percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah itu ditujukan kepada beberapa instansi.

Diantaranya adalah para menteri Kabinet Kerja, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan Panglima TNI. Selain itu ditujukan pula kepada Sekretaris Kabinet, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur dan Bupati/Walikota.

Kepada para pejabat tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Hal itu harus dilakukan pada setiap tahun anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian dikatakan Jokowi seperti dikutip situs setkab.go.id, Jumat (23/1).

Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud, Presiden menginstruksikan para Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara untuk: a. Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel.

Selain itu, menginstruksikan para Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara juga harus menyelesaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun.

"Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement), mendorong pelaksanaan pengadaan di masing-masing Kementerian/Lembaga secara terkonsolidasi, dan mempercepat penyelesaian petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Perbantuan dan Dekonsentrasi," demikian bunyi diktum kedua Inpres tersebut.

Khusus kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota, Presiden Jokowi menambahkan instruksi sebagaimana ditujukan kepada para pejabat di atas untuk bersinergi secara aktif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini penting guna mempercepat penetapan APBD, sesuai tentang waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu para kepala daerah juga diminta mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Pengembangan E-Procurement
Khusus kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue. Selain itu, juga harus memberikan pendampingan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Adapun kepada Menteri Keuangan, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk menyempurnakan mekanisme pembayaran atas pekerjaan hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu juga memberikan informasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas nilai impor dan beban perpajakan dari barang-barang impor tertentu sebagai bahan e-catalogue.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 itu, Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas realisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

Sementara kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada masing-masing Pemerintah Daerah.

"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," bunyi diktum ketujuh Inpres tersebut yang ditujukan kepada para pejabat sebagaimana disebutkan sebelumnya.gresnews.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
Berbagai Tantangan di Wilayah Pesisir Inhil Terkait Pelanggaran Hukum Laut
komentar
beritaTerbaru