JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur bernilai Rp 70 miliar. Pengambil alihan kasus ini diterima secara langsung oleh Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja.
"Telah diserahkan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus luar sekolah Pemerintah Provinsi Kupang tahun anggaran 2007 dari Kejati NTT ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan digedung KPK, Jakarta, Senin (15/09/14) sore.
Dalam kasus ini, KPK telah menemukan besarnya kerugian negara yang mencapai Rp 59 miliar. Jumlah kerugian negara tersebut, jauh lebih besar dengan yang ditemukan pihak penyidik Kejasaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang hanya berjumlah Rp2,3 miliar.
Y. Charles