Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana PLS Dinas P dan K NTT Diambil Alih KPK

- Selasa, 16 September 2014 13:06 WIB
546 view
Kasus Dugaan Korupsi Dana PLS Dinas P dan K NTT Diambil Alih KPK
foto istimewa
JAKARTA, PESISIRNEWS.com  -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur bernilai Rp 70 miliar. Pengambil alihan kasus ini diterima secara langsung oleh Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja.

"Telah diserahkan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus luar sekolah Pemerintah Provinsi Kupang tahun anggaran 2007 dari Kejati NTT ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan digedung KPK, Jakarta, Senin (15/09/14) sore.

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan besarnya kerugian negara yang mencapai Rp 59 miliar. Jumlah kerugian negara tersebut, jauh lebih besar dengan  yang ditemukan pihak penyidik Kejasaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang hanya berjumlah Rp2,3 miliar.

Y. Charles

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
Berbagai Tantangan di Wilayah Pesisir Inhil Terkait Pelanggaran Hukum Laut
komentar
beritaTerbaru