Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

PT SDA Halangi Eksekusi Lahan Hasil Keputusan PN Pekan baru

- Senin, 01 September 2014 23:05 WIB
430 view
PT SDA Halangi Eksekusi Lahan Hasil Keputusan PN Pekan baru
Gbr: dari kiri ke kanan, Kuasa Hukum PT SDA, Aksar Bone, Setia Prawira, dari menejemen PT SDA Pekanbaru, angota security  PT SDA, mendengarkan arahan dari kuasa hukum.
BUKITBATU, PESISIRNEWS, com - Baru-baru ini terjadi penolakan sita eksekusi dari pihak PT SDA ( Surya Dumai Arkhindo) dari Pengadilan Bengkalis, hal ini dilakukan secara hukum dan sah melalui putusan pengadilan Pekanbaru, bahwasanya sertifikat HGU yang dimiliki PT Riau Makmur Sntosa ( RMS) sudah menjadi hak milik PT SDA.

 Sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Bengkalis, ialah areal PT RMS,  sementara sekarang  areal yang hendak  di eksekusi   hak sertifikatnya HGU sudah dimiliki PT SDA (Surya Dumai Arkhindo), dan jaul beli antara PT RMS dengan PT SDA, itu sudah dikuatkan Pengadilan Pekanbaru, dan kita hubungan hukum antara PT PAN United, selaku pemohon sita eksekusi, tidak ada hubungan hukum, karena PT SDA tidak punya hutang dengan PT PAN United, yang ada itu kewajiban hukum  PT. RMS  mempunyai kewajiban hukum membayar hutang 41 Milyar  ke PT PAN United, semestinya Pengadilan Bengkalis harus benar-benar mengecek mana yang haknya PT RMS, dan jangan sembarangan tunjuk”, Papar, Askar Bone ke wartawan saat dikonfirmasi di lapangan.

Kasus sengketa HGU antara PT RMS dengan PT PAN United, juga dengan PT SDA sudah mencuat mulai tahun 2011, dan ketika wartawan ke lapangan tim sita eksekusi pengadilan, Samsir, serta dari Kuasa hukum dari PT PAN United, Patar Sitanggang sudah meninggalkan TKP, . hal ini dikarenakan pihak dari PT SDA, menolak dan melakukan perlawanan sesuai dengan HGU yang telah dimiliki.

/tonagian

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
Berbagai Tantangan di Wilayah Pesisir Inhil Terkait Pelanggaran Hukum Laut
komentar
beritaTerbaru