BUKITBATU, PESISIRNEWS, com - Baru-baru ini terjadi penolakan sita eksekusi dari pihak PT SDA ( Surya Dumai Arkhindo) dari Pengadilan Bengkalis, hal ini dilakukan secara hukum dan sah melalui putusan pengadilan Pekanbaru, bahwasanya sertifikat HGU yang dimiliki PT Riau Makmur Sntosa ( RMS) sudah menjadi hak milik PT SDA.
Sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Bengkalis, ialah areal PT RMS, sementara sekarang areal yang hendak di eksekusi hak sertifikatnya HGU sudah dimiliki PT SDA (Surya Dumai Arkhindo), dan jaul beli antara PT RMS dengan PT SDA, itu sudah dikuatkan Pengadilan Pekanbaru, dan kita hubungan hukum antara PT PAN United, selaku pemohon sita eksekusi, tidak ada hubungan hukum, karena PT SDA tidak punya hutang dengan PT PAN United, yang ada itu kewajiban hukum PT. RMS mempunyai kewajiban hukum membayar hutang 41 Milyar ke PT PAN United, semestinya Pengadilan Bengkalis harus benar-benar mengecek mana yang haknya PT RMS, dan jangan sembarangan tunjuk”, Papar, Askar Bone ke wartawan saat dikonfirmasi di lapangan.
Kasus sengketa HGU antara PT RMS dengan PT PAN United, juga dengan PT SDA sudah mencuat mulai tahun 2011, dan ketika wartawan ke lapangan tim sita eksekusi pengadilan, Samsir, serta dari Kuasa hukum dari PT PAN United, Patar Sitanggang sudah meninggalkan TKP, . hal ini dikarenakan pihak dari PT SDA, menolak dan melakukan perlawanan sesuai dengan HGU yang telah dimiliki.
/tonagian