Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

16 RS ditunjuk sebagai pusat rehabilitasi narkoba

- Jumat, 29 Agustus 2014 15:10 WIB
225 view
16 RS ditunjuk sebagai pusat rehabilitasi narkoba
JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Sebanyak 16 rumah sakit di Indonesia ditunjuk sebagai pusat rehabilitasi narkoba, kata Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar.

“Rumah sakit itu di antaranya di Aceh, Semarang, Jakarta, Makassar, Ambon, Jambi, Yogyakarta, Batam, dan Pontianak,” katanya di Yogyakarta, Rabu.

Pada sosialisasi bahaya narkoba, ia mengatakan 16 rumah sakit tersebut dijadikan “pilot project”.

“Direncanakan tahun depan semua rumah sakit milik pemerintah akan dijadikan sebagai pusat rehabilitasi. Kini peraturannya sedang dibahas,” katanya.

Menurut dia, pengguna dan pecandu narkoba tidak lagi dikenai hukuman penjara, melainkan akan dimasukkan ke dalam pusat rehabilitasi.

“Semua pengguna dan pecandu narkoba yang memiliki ketergantungan psikis wajib direhabilitasi,” katanya.

Ia mengatakan berdasarkan kesepakatan bersama antarkementerian dan lembaga hukum, negara menjamin semua pengguna dan pecandu narkoba untuk rehabilitasi. Biayanya yang membayar negara agar mereka sembuh.

“Peraturan bersama yang disepakati BNN, Kemkes, Mahkamah Agung, Kemsos, Kemkumham, dan Polri itu diharapkan bisa mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Menurut dia, jumlah pengguna narkoba di Indonesia sekitar 4,2 juta orang terdiri atas 1,1 juta orang coba pakai, 1,9 orang teratur pakai, dan 1,2 juta pecandu narkoba.

“Jika dibiarkan dan tidak direhabilitasi akan menjadi masalah kita bersama. Cara pendekatannya pun berbeda, kelas berat ada rawat inap, telanjur pakai bisa rawat jalan dan konseling,” katanya.

Selain untuk mengurangi jumlah penguna narkoba, aturan itu juga diharapkan mampu mengurangi jumlah tahanan atau napi narkoba.

“Ada 18.905 tahanan narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan,” katanya.ucan ind

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
Berbagai Tantangan di Wilayah Pesisir Inhil Terkait Pelanggaran Hukum Laut
komentar
beritaTerbaru