Ketua DPRD Inhil Terima Kunjungan Jajaran PLN UP3 Rengat
(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir, Ketua DPRD Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna menerima kunjungan jajaran PLN Unit Pelaksana Pelayanan P
ArtikelJAKARTA BARAT (Pesisirnews.com) - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, menjalani sidang tuntutan kasus peredaran gelap narkoba, Kamis (30/3) di pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat.
Jaksa menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Teddy Minahasa dalam kasus penjualan barang bukti sabu. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas dan meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.
Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual dan meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolda Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.
Hal memberatkan Teddy di antaranya yaitu, dia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sementara jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan untuk Teddy.
Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
[br]
Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.
Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy lantas memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.
Tindak pidana ini turut melibatkan sejumlah pihak. Para terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Adapun Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.
(PNC/BBS)
(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir, Ketua DPRD Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna menerima kunjungan jajaran PLN Unit Pelaksana Pelayanan P
Artikel(Pesisirnews.com)Tembilahan Hulu, 20 Januari 2025 Pondok Pesantren AlImtinan Putri menjadi tuan rumah Silaturahmi Nasional Forum Komuni
Artikel(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Farouk Oktora berkunjung dan bersilaturahmi ke Kantor Pengawasan d
Artikel(Pesisirnews.com)Tembilahan , 20 Januari 2025 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Muammar Qaddafi,
Artikel(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Intensitas curah hujan yang tinggi melanda wilayah Tembilahan dan sekitarnya, Penjabat (Pj) Bupati Indragiri H
Artikel(Pesisirnews.com)Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Erisman Yahya, berikan dukungan moril dan kerahkan dinas terkait untuk beri p
Artikel(Pesisirnews.com) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Kali ini, Kabupaten Indra
ArtikelNHIL Merasa dirugikan atas tuduhan pencurian kelapa sawit yang dilaporkan oleh H. Z. Alimbi Rahmad, Syahrul Anwar alias Anwar melaporkan b
HukrimTEMBILAHAN Pada hari ini Jum&039at tanggal 17 Januari 2025 pukul 13.30 WIB, bertempat di Rumah Tahanan Polres Indragiri Hilir telah dilak
Artikel(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Farouk memeriksa beberapa ruang penting milik Polres Inhil, Jum&03
Artikel