Selasa, 21 Januari 2025 WIB

Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Kasus Peredaran Gelap Narkoba

- Kamis, 30 Maret 2023 17:36 WIB
648 view
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Kasus Peredaran Gelap Narkoba
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati dalam kasus peredaran gelap narkoba. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA BARAT (Pesisirnews.com) - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, menjalani sidang tuntutan kasus peredaran gelap narkoba, Kamis (30/3) di pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat.

Jaksa menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Teddy Minahasa dalam kasus penjualan barang bukti sabu. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas dan meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual dan meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolda Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.

Hal memberatkan Teddy di antaranya yaitu, dia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sementara jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan untuk Teddy.

Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

[br]

Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.

Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy lantas memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.

Tindak pidana ini turut melibatkan sejumlah pihak. Para terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Adapun Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.

(PNC/BBS)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) Berhasil Amankan 3 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Tanah Merah
Buka Penyuluhan Bahaya Narkoba, Tantawi Berharap Peserta Dapat Menjadi Agen Perubahan di Daerahnya
PMII Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai Tuntut Penanganan Narkoba
Oknum Kades Di Inhil Nyambi Dagang Narkoba Jenis Shabu
Pemkab Inhil Hadiri Rapat Koordinasi DPD Pemuda BNN
komentar
beritaTerbaru