Pemkab dan DPRD Inhil Sambut Baik Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi Berstandar Internasional
TEMBILAHAN (21/10/26)Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) berstandar internasional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus
Berita
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 07.15 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan A Yani, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dua tersangka yang diamankan yakni (R M Bin Z ) (25) dan (B A Bin Z A) (23). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Baca Juga:
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka (R M) kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kotabaru Seberida.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. dengan memerintahkan anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan tersangka, anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka," terang pihak kepolisian.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, dua bungkus plastik klep merah berisi shabu, lima butir ekstasi warna kuning dengan berat kotor 2,11 gram, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, dompet, serta beberapa unit telepon genggam.
Total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor sekitar 56,07 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka (R M) mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang digunakannya diperoleh dari tersangka (B A)
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Indragiri Hilir menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(***)
TEMBILAHAN (21/10/26)Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) berstandar internasional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus
Berita
TANJUNG MELAYU Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong penguatan status wilayah dan kepastian hukum kepemilikan tan
Advertorial
TEMBILAHAN Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pesisir, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyerahkan bantuan 3 (Tiga) unit mesin
Artikel
TEMBILAHAN Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa pelepasan jenazah almarhum H. Andi Rusli, Wakil
Peristiwa
TEMBILAHAN Pemasangan tanjak, penyematan selempang dan penyerahan keris, menjadi isyarat pemberian amanah kepada yang terpilih. Doa dan res
Berita
PEKANBARU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di sala
Hukrim
TEMBILAHAN Penanganan stunting di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus didorong melalui pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pem
Berita
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Berita