Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Penangkapan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di pinggir Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 12,18 gram sabu serta 129 butir pil ekstasi dengan berat kotor 50,4 gram.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba pada Jumat, 22 Mei 2026. Informasi itu menyebut adanya seorang pria bernama Adit yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Desa Bayas Jaya.
Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu yang disimpan tersangka," ungkapnya
Baca Juga:
Adapun pil ekstasi yang diamankan terdiri dari berbagai logo dan warna, di antaranya logo Heineken, Minion, Instagram, Rolex, Labubu, Gold, Elvi, Mario hingga logo kupu-kupu. Seluruh barang haram tersebut dibungkus dalam plastik bening dan disimpan dalam paket berlapis lakban hitam.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam Android serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap (A K Bin A) juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(***)
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel
(Pesisirnews.com)Tembilahan Hulu, (13/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung pengerjaan Jalan Suhada II, Keca
Artikel
Tembilahan, (11/9/2026) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti H
Artikel
Indragiri Hulu Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung p
Artikel
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi di Jalan Budiman, Gang Silaturahim 1, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir
Peristiwa
BENGKALIS,Polda Riau bersama jajaran terus memasifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyasar langsung masyar
Artikel
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel