Kamis, 18 Juni 2026 WIB

3 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Kuansing atas Kasus Mobiler Hotel Kuansing 2015

- Selasa, 12 Januari 2021 07:56 WIB
6.830 view
3 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Kuansing atas Kasus Mobiler Hotel Kuansing 2015

TALUK KUANTAN, Pesisirnews.com - Kejaksaan negeri Taluk Kuantan (Kejari) menetapkan tiga tersangka atas kasus mobiler hotel Kuansing tahun 2015 yang bersumber dari dana APBD 2015, Senin (11/1/2020) siang.

Penetapan tiga orang tersangka dalam kasus itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Kuansing, Hadiman, di kantor kejaksaan Taluk Kuantan kepada awak media.

Ketiga tersangka tersebut, masing-masing berinisial F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan R (almarhum) Rekanan, selaku Direktur PT. Betania Prima.

Baca Juga:

Hadiman menerangkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya, setelah melihat kesaksian di persidangan.

Diterangkan Hadiman, pada saat selesai masa kontrak oleh PT Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen, dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp 5,2 miliar dari Nomor Kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794 dengan nilai Rp. 13,100.250.000 (tiga belas milyar seratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:

Namun pada saat itu, PPK dalam kegiatan itu, dalam pelaksanaannya tidak selesai dan ditambah denda sebesar Rp 352 juta.

“Jadi begini, seharusnya PT Betania Prima ini mengerjakan 100 persen, ternyata dalam perjalanan hanya dikerjakan 44,501 persen. Selebihnya tidak dikerjakan karena alasan tidak mampu, karena barang-barang yang dia beli tidak sesuai atau tidak sampai di tempat, sehingga Pemda dalam hal ini Dinas Cipta Karya hanya membayar sebesar Rp 5,2 miliar,” jelas Hadiman.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 nomor 31 dan nomor 20 tahun 2021 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan jika yang di pakai jo pasal 3, ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. (zul)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual
Ketua PW IWO Riau Minta Kejaksaan Memanusiakan Manusia dalam Kasus Datuk Bahar
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Kajari Inhil Geledah Kantor PUTR  Kabupaten Inhil Terkait Kontruksi Jalan Ruas VI Sanglar Tahun 2023 Senilai Rp 15 Miliarr
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
komentar
beritaTerbaru