Sabtu, 14 September 2024 WIB

Pak Hakim yang Satu Ini Emang Kebangetan, Bu Hakim sedang Mandi Dia Videokan

- Rabu, 27 April 2022 21:25 WIB
1.012 view
Pak Hakim yang Satu Ini Emang Kebangetan, Bu Hakim sedang Mandi Dia Videokan
Hakim cabul di Sumsel (dok.ma/detikcom)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Seorang oknum hakim di Sumatera Selatan (Sumsel) terungkap berbuat cabul terhadap bu hakim yang bertetangga di rumah dinasnya.

Pasca tindakan cabulnya terungkap, Mahkamah Agung (MA) tidak memecat hakim inisial BPT, meski terbukti merekam temannya yang juga hakim sedang mandi.

MA memilih hanya menjatuhkan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.

Baca Juga:

Berdasarkan biodata yang dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) di Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (27/4/2022), BPT merupakan kelahiran 3 Oktober 1987. BPT menyelesaikan gelar Sarjana Hukum pada 2013.

Empat tahun setelahnya, BPT mendaftar calon hakim dan lulus pada 2017. Tiga tahun setelahnya, BPT lulus menjadi hakim dan mulai memegang palu sejak 2020. Baru setahun memakai toga 'wakil Tuhan', BPT melakukan perbuatan cabulnya.

Baca Juga:

BPT dan bu hakim bertetangga di rumah dinas. Bu hakim sudah memiliki suami yang juga hakim. Saat itu posisi pak hakim sedang isolasi mandiri (isoman). Tiba-tiba pak hakim ini mendengar temannya mandi.

[br]

Entah karena apa, dia tergugah untuk mengintip bu hakim temannya itu yang sedang mandi. Lalu mengeluarkan Hp-nya dan merekam.

"Tapi baru sebentar, ketahuan hakim wanita itu. Lalu dilaporkan ke ketua pengadilan," ujar Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu seperti dikutip dari detikcom, Rabu (27/4/2022).

Atas perbuatan oknum hakim yang berusia masih cukup muda itu, MA menjatuhkan hukuman disiplin untuk periode Maret 2022.

MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umumu 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan umum 5.1.3. Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cabuli Korbannya, Seorang Dukun Diserahkan ke Polisi
Kuasa Hukum Pemohon Tak Juga Hadir, Hakim Nyatakan Gugatan Pra Pradilan Kamalul Gugur Demi Hukum
Siswi SD Kelas VI Diduga Nyaris Jadi Korban Pencabulan Seorang Pria di Kamar Mandi Mushola
Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara kepada Otak Bom Bali 1, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Modus Editan Video Porno Lalu Palak Korbannya, Pengangguran Dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah
Video Bupati Garut Joget Tanpa Prokes Viral di Medsos, Ketua Laskar Indonesia Nilai Langgar Aturan
komentar
beritaTerbaru