Minggu, 27 April 2025 WIB

Cabuli Korbannya, Seorang Dukun Diserahkan ke Polisi

- Jumat, 28 April 2023 15:56 WIB
6.352 view
Cabuli Korbannya, Seorang Dukun Diserahkan ke Polisi
ROKAN HILIR

Pesisirnews.com - Modus hendak melakukan 'penarikan' Emas di dalam rumah, seorang pria gaek, Lem alias ML (55) warga Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara ini nekad melakukan Rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 19 tahun.
Dimana salah satu syarat untuk menarik emas, sang 'Dukun' minta ditemani oleh seorang gadis perawan saat melakukan ritual di dalam kamar.
Aksi pelaku itu dilakukan di rumah orangtua korban SZ (19) berinisial J (57) di Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (23/4/2023) malam kemarin.
Informasi yang dirangkum, sebelum aksi ritual penarikan emas itu dilakukan, ternyata pelaku sudah lebih dahulu tinggal di rumah tersebut. Yang mana orangtua korban, J (57) juga percaya hal-hal yang berbau 'Harta Karun'.
"Yang saya dapat informasi, pak J ini sudah lama memang percaya akan hal-hal seperti itu," kata sumber yang enggan disebut namanya. Sumber juga menduga, korban disetubuhi oleh pelaku kemungkinan besar sudah dihipnotis oleh pelaku.
[br]
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Ferlanda Oktora SIK, M.Si yang dikonfirmasi pada Kamis (27/4/2023) malam membenarkan adanya laporan tindak pidana pemerkosaan tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada hari Minggu (23/4/2023) sekira pukul 20.30 WIB, orang tua korban J dan ML mengadakan perjanjian dan sepakat hendak manarik emas di rumah pelapor, J di Kecamatan Bagan Sinembah Raya tersebut.
Kemudian orang tua korbandisuruh berzikir oleh ML di kamar tengah selama kurang lebih 2 jam, sedangkan istri pelapor berzikir di ruang Sholat. Anak dan menantu pelapor sedang tidur di dapur. Sementara korban dan orang tua korbanberada di ruang tengah melakukan ritual tersebut.
Lalu sekira pukul 21.30 WIB, menantu orang tua korbanS (37) dan FF (30) datang ke rumah pelapor masuk dari pintu belakang.
Keduanya menemukan lampu ruang tengah dan lampu kamar dalam keadaan mati, keduanya pun berteriak-teriak memanggil korban, SZ (19) namun tidak mendapat jawaban.
[br]
Keduanya pun mengecek semua kamar dan salah satu kamar paling depan terkunci dari dalam, kemudian keduanya mendobrak kamar tersebut.
Setelah kamar tersebut terbuka, korban langsung keluar dan dalam keadaan menangis serta bersujud di kaki FF yang merupakan kerabatnya.
"Kau diapain, kau digituin,?" tanya FF kepada korban. Korban mengangguk dan mengatakan "Ini aja aku gak pakai celana dalam,".
Kemudian S dan FF mendapati pelaku yang bersembunyi dibalik pintu dan menanyakan apa yang terjadi, akan tetapi pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Tidak berapa lama kemudian, warga datang ke rumah dan mengamankan pelaku serta melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka Lem alias ML disangkakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Dari peristiwa itu, pihak kepolisian juga mengamankan 1 helai celana jeans merk Levis, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 helai celana panjang karet warna merah bata, 1 helai bahu lengan panjang warna merah bata, 1 helai baju dalam atau tengtop motif merah dan 1 helai celana dalam warna hitam abu-abu bermotif bunga.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Beri Rasa Aman dan Antisipasi C3, Satlantas Polres Rohil Gelar Blue Light Patroli
Karang Taruna Basira Gelar Turnamen Voli Dewi Juliani CUP
Ciptakan Kamsebtibcarlantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan 10 Baju Kaos Pelopor Keselamatan
Bobol Ruko, Maling di Kubu Gasak Sepeda Motor, Voucher, dan Uang Kontan
Dewi Juliani SH : Rayakan Hari Bahagia Nasional Dengan Membahagiakan Orang Lain
Pemilu Semakin Dekat, Dewi Juliani SH : Pilih Pemimpin yang Dapat Membawa Perubahan Positif untuk Negara ini
komentar
beritaTerbaru