GARUT, Pesisirnews.com - Bupati Garut berjoget ria bersama tim nakes di pantai Lombok. Joget Bupati Garut itupun viral di media sosial (medsos) karena direkam melalui video.
Dari informasi yang dihimpun, video bupati Garut itu diambil di sela-sela kegiatan rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan peningkatan kapasitas manajemen RSUD tahun 2022. Serta rencana kerja BLUD 2022 dengan sistem e-BLUD.
Dalam kegiatan itu juga dihadiri direktur dan para wadir pejabat pengelola BLUD serta dokter dan tim nakes.
Baca Juga:
Dalam kegiatan itu salah seorang nakes mengunggah video joget Bupati Garut ke medsos. Video joget itu diambil saat senam pagi dengan musik khas campursari.
Namun disayangkan saat joget itu tidak ada yang menerapkan prokes, termasuk Bupati Garut.
Baca Juga:
Joget ria itupun mendapatkan tanggapan dari LSM. Salah satunya adalah Ketua Laskar Indonesia DPD Garut, Dudi Supriyadi.
Menurutnya joget Bupati Gaut itu melanggar sejumlah aturan diantaranya:
1. Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan
2. Perbub no 47 tahun 2020, perilaku ini tidak memberikan contoh dan tauladan pada masyarakat, apalagi kunjungan tersebut membahas penanganan Covid 19. DPRD Garut harus memanggil bupati terkait masalah Tersebut.
"Saya merasa kecewa dengan melihat bupati divideo yang tersebar dengan tanpa masker ,tanpa jarak dan berkerumun perbuatan ini patut diduga melanggar peraturan pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial, Peraturan Presiden No. 82 tahun 2020, Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020, dan Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020, dengan alasan ada indikasi bupati melanggar peraturan perundang undangan dan Perbubnya sendiri terkait penangan wabah Covid-19,†beber Dudi. (rls/Ujang Slamet/Saepul Zihad)