Kapolsek Kateman Cup 2026 Resmi Dibuka, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80
Kateman, Inhil Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polsek Kateman Polres Indragiri Hilir menggelar pembukaan Op
Artikel
JAKARTA, Pesisirnews.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus bersalah dan memvonis koordinator kasus Bom Bali 1 Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman dengan vonis 15 tahun penjara, Rabu (19/1/2022).
Dari pembacaan vonis persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan tersebut.
Baca Juga:
Vonis itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni seumur hidup.
Melansir dari Kompas.com, putusan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya Zulkarnaen dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa meyakini Zulkarnaen terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Sementara dalam nota pembelaannya diketahui penasihat hukum menilai terdakwa tidak dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003.
Zulkarnaen ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 10 Desember 2020 silam. Ia diketahui buron selama 18 tahun.
[br]
Polisi menjelaskan bahwa Zulkarnaen tak hanya menjadi otak dalam peristiwa Bom Bali 1 pada 2002 saja, tetapi juga peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun baru.
"Yang bersangkutan adalah otak peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun Baru 2000 dan 2001," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 14 Desember 2020 silam.
Polisi menjelaskan Zulkarnaen tak hanya menjadi otak dalam peristiwa Bom Bali 1 pada 2002 saja, tetapi juga peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun baru.
Selain itu, menurut catatan Densus 88, Zulkarnaen menjadi arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso pada tahun 1998-2000.
Zulkarnaen juga disebut menjadi otak dalam peledakan kediaman duta besar Filipina di Menteng, Jakarta, pada 1 Agustus 2000.
Ramadhan menuturkan, Zulkarnaen merupakan salah satu petinggi kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
“Yang bersangkutan adalah pimpinan askari markaziyah JI, yang merupakan pelatih akademi militer di Afganistan selama 7 tahun,†ujarnya. (PNC/KOMPAS.TV)
Kateman, Inhil Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polsek Kateman Polres Indragiri Hilir menggelar pembukaan Op
Artikel
Kateman Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80, Polsek Kateman melaksanakan kegiatan bedah rumah layak huni hari kedua pada Ra
Artikel
Tembilahan, (24/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, bertindak sebagai inspektur upacara dalam prosesi Purna Praja Dharma Ast
Artikel
Tembilahan, (24/6/2026) Dalam rangka mendukung penyelesaian studi akademiknya, Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Advertorial
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi langkah tegas Kantor Bea Cukai Tembilahan dalam melakukan pemusnahan Baran
Peristiwa
Tembilahan Polres Indragiri Hilir menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil
Peristiwa
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Bekawan melaksanakan kegiatan samba
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, saat membuka resmi Musyawarah Kabupaten (Muskab) Korps Pegawai Republi
Advertorial
Indragiri Hilir Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan anjangsana kep
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, Herman, meninjau sejumlah pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana Corporate Social Respons
Advertorial