Rabu, 27 Mei 2026 WIB

Gubernur Gorontalo Sumbangkan Gajinya Setiap Bulan, Selama Dua Tahun Untuk Membantu Penanganan COVID 19

Haikal - Senin, 06 April 2020 16:12 WIB
610 view
Gubernur Gorontalo Sumbangkan Gajinya Setiap Bulan, Selama Dua Tahun Untuk Membantu Penanganan COVID 19
Gorontalo,PESISIRNEWS.COM -Dua tahun sumbangkan Gaji bulanannya untuk membantu penanganan COVID 19 dinyatan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.


Dikutip dari Antara "Saya mengikhlaskan gaji tiap bulan sampai akhir masa jabatan saya tahun 2022 untuk penanganan corona," katanya dalam rapat terbatas bersama para pemimpin organisasi perangkat daerah di Gorontalo, Senin.


Ia mengatakan bahwa selain merenggut korban jiwa, wabah COVID-19 telah membuat banyak warga kehilangan mata pencarian.

"Kenapa gaji saya disumbangkan sampai tahun 2022? Apa virus ini sampai tahun segitu? Enggak. Mungkin ada anak yang jadi yatim, atau anak jadi yatim piatu karena corona. Maka gaji ini saya berikan untuk mereka," katanya.

Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengalokasikan dana Rp78 miliar untuk pencegahan dan penanggulangan penularan virus corona penyebab COVID-19.

Dana tersebut antara lain dialokasikan untuk penyediaan perlengkapan medis, bantuan bagi tenaga medis, serta bantuan pangan bagi warga yang rentan terdampak COVID-19.

Gubernur Gorontalo meminta warga mendukung upaya penanggulangan COVID-19 dengan mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap tinggal di rumah.
[ADNOW]
Ia menambahkan bahwa sampai sekarang belum ada kasus yang dikonfirmasi sebagai infeksi virus corona penyebab COVID-19 di wilayah Gorontalo.(***).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Daftar Hari Libur Keagamaan yang Digeser Pemerintah karena Pandemi Virus Corona
Penting Diketahui: Mengenal Semua Jenis Varian Baru Virus Corona
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor,Ini Kata Kementerian Kominfo
Kominfo: Aplikasi PeduliLindungi Diunduh 32,8 Juta Orang, Bantu Tracing Penularan Virus Corona
Prof. Nila F. Moeloek: Waspada Virus Corona Varian Delta yang Banyak Menyerang Anak-anak
17 Orang Terjaring Razia Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Oleh Tim Satgas Covid 19 Inhil,Ini Sanksinya.
komentar
beritaTerbaru