Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Rencana Penyelundupan Puluhan Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan Petugas

- Selasa, 19 April 2016 07:02 WIB
813 view
Rencana Penyelundupan Puluhan Ekor Penyu Hijau Berhasil  Digagalkan Petugas
Foto: Repubika
Penyu Hijau.
PESISIRNEWS.COM, KENDARI - Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bersama Satuan Polisi Air Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan penyelundupan 70 ekor penyu hijau dari Menui, Kabupaten Moworali, Sulawesi Tengah, menuju Provinsi Bali.

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (DSPL) Makassar, Andri Indryasmoro Sukmoputro di Kendari, menjelaskan operasi penyelamatan 70 ekor penyu tersebut dilakukan sejak Sabtu (16/4) berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.

"Penyu itu hasil tangkapan nelayan, dikumpulkan setelah banyak baru dikirim. Ini merupakan modus baru yang kita perhatikan agar tidak terulang lagi," ujarnya.

Ia mengatakan saat ditemukan oleh tim terpadu, kondisi puluhan penyu tersebut dalam keadaan memprihatinkan dan terikat di pohon bakau. Bahkan satu ekor penyu mati karena mendapat perlakukan yang tidak baik, sedangkan pemilik penyu melarikan diri saat akan ditangkap.

Sebanyak 69 penyu yang masih selamat untuk sementara dititipkan di karamba milik PT Sonok Lestari di Kelurahan Mata, Kota Kendari untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan sebelum dilepas kembali ke laut bebas. Penyu-penyu itu juga diberi label sehingga jika tertangkap nelayan harus dilepas.

"Kita berharap dengan upaya perilisan ini tentunya akan kembali ke habitatnya semula dan lestari," kata Indri Indryasmoro.

Ukuran penyu yang ditemukan bervariasi mulai dari 50 centimeter sampai 1,2 meter. Menurut Andri, penyu hijau tersebut merupakan salah satu di antara tujuh jenis penyu yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap apalagi diperjualbelikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan, baik penjual maupun pembeli satwa dilindungi seperti penyu, bisa dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda minimal Rp100 juta.


Ikuti Terus Perkembangan Berita Ini. Silahkan Klik DISINI / DISINI

Sumber: republika.co.id

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik oleh Pasutri Senilai Rp 2,5 Miliar
Polres Inhil Tahan Seorang Warga Tembilahan dan Dua Warga Jambi Pelaku Penyelundupan Benih Lobster
Polisi Hadang Mobil Pengangkut Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Inhu
Bawa 80 Gerigen Bensin dan Solar, 2 Pemuda di Rohul Dicokok Polisi
Cegah Tindak Pidana Penyeludupan, Polres Inhil Gelar Rapkor dengan Beberapa Instansi
207 Ball Pakaian Bekas Dilacak Dua Anjing K9, Satpol Air Tidak Temukan Narkotika
komentar
beritaTerbaru