Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Belaras, Kecamatan Mandah, K
Artikel
TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggagalkan penyelundupan ratusan alat elektronik ilegal yang masuk ke Pelabuhan Pelindo Tembilahan oleh pasangan suami-istri (Pasutri) asal Sekupang-Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Barang bukti alat elektronik ilegal diamankan sebanyak 243 unit handphone, 5 unit kamera digital dan 1 unit laptop, diperkirakan barang bukti yang diamankan senilai Rp 2,5 miliar.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam konferensi pers Selasa (31/5/2022), didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah dan Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, memaparkan selain alat elektronik, 2 pelaku domisili di Sekupang sebagai kurir juga turut ditangkap.
Baca Juga:
"Pada hari Sabtu (14/5), kami mendapat informasi dari masyarakat, ada 2 orang penumpang speedboat dari Batam-Provinsi Kepri yang baru turun di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, diduga membawa barang-barang elektronik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan 2 orang suami istri inisial DK (48) dan S (44) sedang membawa beberapa koper dan tas besar," paparnya.
Dia mengatakan saat diperiksa, kedua penumpang ini ternyata membawa alat-alat elektronik tanpa adanya surat kelengkapan atau ilegal.
Baca Juga:
"Dalam penyelidikan ini kami berhasil mengamankan 243 unit handphone, 5 unit kamera dan 1 unit laptop serta menangkap 2 orang pelaku sebagai kurir. Sementara alat elektronik ilegal ini adalah milik Y warga Batam untuk diserahkan kepada E (penadah) warga Pekanbaru," kata Kapolres Inhil.
[br]
Untuk pemilik dan penadah, disebutkan Kapolres Inhil masih dalam tahap pengembangan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah diamankan di Mapolres Inhil, pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 2,5 juta dengan DP Rp 1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E,†sebutnya.
Barang bukti alat elektronik itu akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Inhil, jika proses kasus telah selesai untuk ditindaklanjuti sebagaimana proses perundang-undangan.
"Para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda 2 miliar rupiah," pungkasnya. (PNC)
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Belaras, Kecamatan Mandah, K
Artikel
TEMBILAHAN Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir resmi melaksanakan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajar
Artikel
TEMBILAHAN Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir resmi melaksanakan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran
Artikel
TEMBILAHAN Malam yang semula berjalan tenang mendadak berubah mencekam ketika laporan darurat masuk melalui layanan 110 Polsek Kota Polres
Hukrim
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Berada di penghujung Tahun 1447 H, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, mengisinya dengan doa awal dan akhir
Advertorial
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Demi meningkatkan kreativitas masyarakat dalam mengolah makanan sehat, Pemerintah Daerah bersinergi dengan Tim
Advertorial
PELANGIRAN Upaya mendukung kesejahteraan petani terus dilakukan jajaran Polsek Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Tidak hanya berfo
Artikel
Tembilahan Dalam rangka mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergitas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polre
Artikel
Tembilahan, (15/6/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyambut kepulangan Jamaah Haji Kloter 11 asal Kabupaten Indragiri
Advertorial
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh melaksanakan kegiatan samban
Artikel