HKG PKK ke-54 Segera Digelar, Katerina Susanti Matangkan Rangkaian Kegiatan di Inhil
Tembilahan, (11/9/2026) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti H
Artikel
KUANTAN SINGINGI, Pesisirnews.com - Sungguh keji perbuatan pasangan suami istri (pasutri) di Kuantan Singingi, Riau ini. Keduanya tega memotong jari dan mengubur hidup-hidup keponakannya hingga tewas.
Tersangka DL (27) dan istrinya, BN (27) warga Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi ditangkap anggota Polres Kuantan Singingi pada Jumat 4 Juni 2021 lalu.
Keduanya dibekuk saat berada di tengah perkebunan karet yang ada di Kecamatan Tiga Belas Koto, Kabupaten Kampar, Riau.
Baca Juga:
Pelaku ditangkap karena melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan secara sadis dan brutal terhadap dua keponakannya yang masih berusia 13 tahun dan 11 tahun.
Akibat kekerasan tersebut korban yang berusia 13 tahun meninggal ditangan kedua pelaku. Yang memilukan, sebelum meninggal korban mendapat penyiksaan berupa jari tangannya dipotong, kemudian dimasukan ke dalam karung, lalu dikubur hidup-hidup hingga korban tewas.
Baca Juga:
Sedangkan adik korban mengalami luka berat dengan kondisi patah tulang akibat perlakukan bengis kedua pelaku.
[br]
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hengky Poerwanto menjelaskan, kasus menggemparkan ini berhasil diungkap saat adik korban bersama pihak keluarga melaporkan tindak kekerasan ke Kepolisian.
“Berdasarkan pengakuan korban, dia dan kakaknya sering mendapatkan kekerasan fisik yang dilakukan oleh bibi dan pamannya,†ungkapnya, Kamis (10/6/2021).
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Setelah diselidiki, polisi juga berhasil menemukan lokasi kebun karet tempat korban dikubur hidup-hidup.
Terungkap juga bahwa aksi kekerasan yang disertai dengan pembunuhan sadis tersebut didasari kedua pelaku sakit hati.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti satu buah tulang paha, satu helai baju kaos, satu helai celana pendek, satu buah besi dengan panjang 60 centimeter dan satu buah tang yang diduga digunakan pelaku untuk tindak kekerasan.
Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Polres Kuantan Singingi. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (sindonews.com)
Tembilahan, (11/9/2026) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti H
Artikel
Indragiri Hulu Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung p
Artikel
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi di Jalan Budiman, Gang Silaturahim 1, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir
Peristiwa
BENGKALIS,Polda Riau bersama jajaran terus memasifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyasar langsung masyar
Artikel
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Plh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, sambut kedatangan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso S
Artikel
Siak Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunaka
Artikel
TEMBILAHANTim gabungan mengerahkan alat berat ekskavator Komatsu PC200 ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit 18, Keluraha
Lingkungan
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperkuat kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membu
Lingkungan