ROKAN HILIR
Pesisirnews - Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar pers rilis kasus pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap pasang suami istri warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kec. Bagan Sinembah, Senin (25/7/2022).
Pers rilis tersebut dipimpin Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi didampingi Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. Farris Nur Sanjaya, SH, SIK, MH dan Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH di halaman Media Center Polres.
Baca Juga:
Sementara tersangka turut dihadirkan, yakni YSS dan MA. Untuk tersangka MA alias Mila ini tidak lain merupakan adik kandung korban US, 23 dan RH alias Kompeng, 32 sebagai abang ipar pelaku MA.
Padake sempatan ini, Kapolres menjelaskan, pengungkapan pelaku pembunuhan ini dibantu masyarakat Kepenghuluan Pelita Paket C bersama Bhabinkamtibmas, pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Baca Juga:
Darilaporan tersebut, Bhabinkamtibmas dan warga langsung mendatangi rumah korban Uli Susanti, 23 dan Roni Hengki alias Kompeng, 32 kebetulan waktu diamankan pelaku, senjata tajam sejenis parang dalam posisi lepas, sehingga berhasil diamankan yang pada saat itu langsung diamuk massa dan langsung diamankan ke Polsek Bagan Sinembah.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan terhadap pelaku, motif pembunuhan karena sakit hati sebab kedua pelaku ini saling suka karena mau dipisahkan sama keluarga korban.
[br]
Karena alasan sakit hati dan langsung merencanakan pembunuhan terhadap kakaknya.
“Kedua pelaku ini pasangan suami istri (nikah sirih),†kata Kapolres AKBP Andrian Pramudianto.
Untuk modus operandi, awalnya kedua pelaku datang kerumah korban untuk memantau situasi didalam rumah dan aktivitas korban.
Selanjutnya pelaku yang merupakan adik kandung korban memberikan minum teh manis dingin yang telah dicampurin dengan obat mata agar korban tertidur.
Dalam kesempatan itu pelaku MA langsung memberikan pakai messenger FB pelaku YSS untuk posisi kamar tidur korban dan posisi letak parang.
Setelah membuat rangkaian tersebut, pelaku MA meminta antarkan pulang kepada suami kakak kandungnya karena ada tamu yang mau karoke.
Sementara pelaku YSS berjalan menuju gudang belakang untuk mengambil parang panjang menuju kamar depan dimana posisi korban Uli sedang tertidur langsung mengayunkan parangnya kearah leher dan bagian kepala korban berkali-kali hingga korban tidak bernyawa lagi.
Usai membunuh korban Uli Susanti, pelaku mengambil potongan kalung emas dan Hp korban dan tiba-tiba mendengar suara sepeda motor datang ke rumah korban yang dikendarai suami korban.
Selanjutnya pelaku YSS langsung berlari ke ruang kamar menuju balik pintu samping dan langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban Roni Hengki.
“Terhadap para pelaku. Pasal yang dipersangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KHUPidana,†pungkasnya.