Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Nenek 62 Tahun Dibekuk Polisi karena Edarkan Ganja

- Sabtu, 30 April 2016 06:47 WIB
788 view
Nenek 62 Tahun Dibekuk Polisi karena Edarkan Ganja
FOTO: SINDONEWS.COM
Tersangka saat diamankan.
PESISIRNEWS.COM,MEDAN - Seorang nenek berusia 62 tahun dibekuk petugas Polresta Medan karena mengedarkan ganja. Wanita renta ini diringkus bersama tujuh pelaku lain yang merupakan pengedar dan pengguna narkoba.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan, delapan pelaku ini diringkus tim gabungan Polresta Medan dan Polsek Medan Timur dari dua tempat berbeda. Mereka dibekuk di Jalan Masjid Taufik dan Kampung Aur Medan, pada Kamis 28 April 2016 malam lalu.

"Enam orang pelaku berjenis kelamin pria. Dua orang wanita, satu di antaranya telah berusia 62 tahun. Meski sudah tua, pelaku ini merupakan pengedar ganja yang telah menjadi target operasi kepolisian karena sudah empat tahun menjadi pengedar," jelas Mardiaz di Mapolresta Medan, Jumat 29 April 2016 kemarin.

Dari tangan para pelaku, lanjut Mardiaz, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 5 gram sabu, lima amplop daun ganja kering, timbangan elektrik dan beberap bong alat hisap sabu.


Ikuti Terus Perkembangan Berita Ini. Silahkan Klik DISINI / DISINI

Sumber: sindonews.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Batalkan Hasil Tender di KNIA Setelah Diduga 'Main Mata' dengan IAS Support, PT Duta Agung Siap Pidanakan AP Aviasi*
Peringatan HBP ke 61, Lapas Klas I Medan Gelar Razia dan Aksi Bersih-bersih Tindak Kejahatan
Polisi Bekuk 2 pria Pengguna Narkotika Jenis Ganja Di Kota Tembilahan
Sistem Kelistrikan Sumatera Terganggu Picu Pemadaman Serentak, Bukti Kegagalan Subholding PLN
Mulai Terbang 1 Juni Super Air Jet Buka Rute Baru Pekanbaru-Kualanamu
Maroko Jadi Negara Berpenduduk Mayoritas Islam yang Pertama Melegalkan Ganja
komentar
beritaTerbaru