Selasa, 05 Mei 2026 WIB

Anshari Terancam Pidana

- Rabu, 14 Oktober 2015 20:03 WIB
421 view
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Oknum Penghulu Darussalam terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas I B Dumai, Senin (12/10) sore. Terdakwa Ashari diduga sudah melakukan perambahan di lokasi Kelompok Hutan Sungai Senepis, Desa Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan.
Aktifitas perambahan dan pengelolaan hutan secara ilegal diduga sudah dilakukan oleh Ashari sejak 2012 silam. Saat melakukan perambahan, Ashari mengatasnamakan Kelompok Tani Reski Melayu. Bahkan Ashari memiliki Surat Blok Lahan sekitar 200 hektar.
Lewat Surat Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Lignauli Sirait menyampaikan bahwa  terdakwa Ashari terancam Pidana Pasal 94 ayat 1 huruf A jo Pasal 19 huruf A Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Isnurul Syamsul Arif, Ashari hadir dengan tenang mendengarkan dakwaan terhadap dirinya. Rencananya sidang lanjutan akan digelar pekan depan.
Terpisah, Kepala Unit Perkara Polisi Kehutanan di Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Aron Purba mengatakan bahwa Ashari diamankan pada April 2015 silam. Ia diduga terlibat dalam aksi perambahan dan perusakan Hutan di Kawasan Sungai Senepis.
Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti Chainsaw, Mesin Dompeng, Dinamo di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ashari juga mengklaim lahan di kawasan hutan dengan Surat Keterangan Blok Lahan. Padahal lokasi tersebut berada di Lahan Konsesi PT Diamond Raya Timber. Perusahaan tersebut menjadi pemegang izin lahan konsesi yang diberikan negara sejak 1979 silam.
Pihak Kejari Dumai menerima berkas P21 dari perkara ini sekitar Juli 2015.
"Terdakwa dijerat Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, jadi tidak ada alasan Hakim untuk menolak dakwaan nantinya," terang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Kehutanan Riau ini.
Menurutnya, sangat disayangkan bila perambah di kawasan Hutan Sungai Senepis dibiarkan begitu saja. Apalagi hutan tersebut menjadi lokasi konservasi Harimau Sumatra. Populasi mereka saat ini hanya tinggal 48 ekor.
Ia tidak ingin aktifitas perambahan di kawasan hutan berujung pada konflik Harimau dengan masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Pihak BKSDA Provinsi Riau melalui Kanit Penyidikan SPORC Brigade Beruang, Sofryadi.
Dijelaskan Sofryadi, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memerintahkan agar memantau proses hukum perkara perambahan di Senepis tersebut. Apalagi terdakwa diduga melakukan perambahan di areal konsesi PT Diamond Raya Timber.
Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa Ashari, Iki Dulagin mengaku kaget dengan dakwaan yang disampaikan JPU Kejari Dumai. Ia akan berupaya agar dilakukan Sidang Lapangan.
"Semestinya dilakukan sidang lapangan. Sebab mesti dipastikan apakah memang kawasan yang disebut termasuk daerah Dumai," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Iki, lahan tersebut dibuka sekitar tahun 1980. Ia mengaku hanya melanjutkan warisan orangtuanya. Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual lahan tersebut.
"Ashari tidak pernah menjual, tapi hanya menerima upah menggali," terangnya. (dcp)

(rio)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Kateman Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Satu Pelaku Diamankan
Wartawan Pemeras Narasumber Bisa Di Pidana
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Kasus Peredaran Gelap Narkoba
Presiden Jokowi: Saya Tidak akan Pernah Toleransi kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice TP Narkotika
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice
komentar
beritaTerbaru