Senin, 09 Desember 2024 WIB

Wartawan Pemeras Narasumber Bisa Di Pidana

Haikal - Kamis, 21 November 2024 12:30 WIB
712 view
Wartawan Pemeras Narasumber Bisa Di Pidana
Ahli pers Dewan pers Iskandar Zulkarnain Dok
(Pesisirnews.com)Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Kebebasan Pers telah mengatur cara kerja jurnalistik. Dalam undang-undang itu menjelaskan tugas jurnalis adalah mencari, menulis, dan menyiarkan informasi.

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, selain 3 tugas itu bukan bagian dari kerja jurnalistik yang pers lakukan. Terlebih jika ada jurnalis yang meminta uang dan memeras narasumber.

Wartawan yang melakukan pemerasan bisa dijerat menggunakan pasal pidana. Bukan melalui mekanisme Dewan Pers," ungkapnya saat jadi pembicara di Sumut Inspiring Teacher, Selasa, 19 November 2024.

Baca Juga:

Kemudian, narasumber juga bisa mengetahui keabsahan jurnalis melalui situs Dewan Pers. Wartawan profesional identitasnya terdaftar di Dewan Pers dan perusahaan persnya memiliki badan hukum.

"Kalau bapak ibu khawatir, bisa mengecek dulu identitas wartawan dan medianya di situs Dewan Pers secara online," kata dia.

Baca Juga:

Pemimpin Perusahaan Lampung Post itu juga menjelaskan, pers harus berimbang dalam memuat berita dengan memberikan hak jawab kepada narasumber. Jika tidak, maka narasumber bisa mengadukan wartawan ke ranah pidana atau kepada Dewan Pers.

Wartawan juga wajib memberikan hak koreksi tidak hanya kepada narasumber tapi kepada publik. Kewajiban ini berkaitan untuk melakukan perubahan materi berita jika terdapat kekeliruan dalam penulisan.

Kemudian, wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkap identitas narasumber. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

"Hak tolak tujuannya untuk melindungi sumber informasi dengan menolak menyebut identitas terlebih ketika berhadapan dengan hukum," jelas Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung itu.(lampost)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jelang Pemungutan Suara, Pj Bupati Inhil Pastikan Kesiapan Pengamanan TPS
Kelistrikan Sumatera Dua Kali Black Out di Tahun 2024, Puluhan Miliar Proyek Alat Uji dan Alat Kerja Diduga Jadi Bancakan Korupsi
Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum Yang Mengaku Wartawan, IWO: Jangan Tebar Stigma Sesat di Tembilahan
Jelang HLN 79, PLN Gelar Penerangan Hukum Strategi Pengamanan Pengadaan Barang/ Jasa dan pemulihan Aset Bersama Kejagung RI
Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Dua Oknum Yang Mengatasnamakan Wartawan, Praktisi Hukum : Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum
Dua Oknum Wartawan Di Inhil Ditangkap Polisi, Kasus Pemerasan
komentar
beritaTerbaru