Senin, 03 Agustus 2026 WIB

Polsek Kateman Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Satu Pelaku Diamankan

Zanoer - Jumat, 24 April 2026 15:43 WIB
860 view
Polsek Kateman Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Satu Pelaku Diamankan
Pelaku Tindak Pidana Narkoba kecamatan Kateman Kab Inhil,Riau
Indragiri Hilir – Jajaran Polsek Kateman berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AY (24) diamankan saat berada di Hotel Puri, Jalan Tanjung Rambie, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Kateman, Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kateman, IPTU Fauzan, S.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

Tim langsung bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 20.00 WIB melihat seorang pria yang mencurigakan memasuki area hotel. Setelah diamankan dan diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bernama AY," jelas Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu di dalam kantong celana tersangka. Tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Baca Juga:

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,80 gram
1 unit handphone merk OPPO A53 warna biru tua
1 buah kaca pirex
1 buah tas tangan warna hitam
Uang tunai sebesar Rp1.545.000

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Polsek Kateman mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
komentar
beritaTerbaru