Kamis, 21 Mei 2026 WIB

Polsek Kateman Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Satu Pelaku Diamankan

Zanoer - Jumat, 24 April 2026 15:43 WIB
792 view
Polsek Kateman Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Satu Pelaku Diamankan
Pelaku Tindak Pidana Narkoba kecamatan Kateman Kab Inhil,Riau
Indragiri Hilir – Jajaran Polsek Kateman berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AY (24) diamankan saat berada di Hotel Puri, Jalan Tanjung Rambie, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Kateman, Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kateman, IPTU Fauzan, S.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

Tim langsung bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 20.00 WIB melihat seorang pria yang mencurigakan memasuki area hotel. Setelah diamankan dan diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bernama AY," jelas Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu di dalam kantong celana tersangka. Tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Baca Juga:

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,80 gram
1 unit handphone merk OPPO A53 warna biru tua
1 buah kaca pirex
1 buah tas tangan warna hitam
Uang tunai sebesar Rp1.545.000

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Polsek Kateman mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Nelayan Diamankan Polisi dengan 6,21 Gram Sabu
Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 7,52 Gram
Polsek Enok Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Polsek Tempuling Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Empat Orang Diamankan
Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
komentar
beritaTerbaru