Ziarah Rombongan Peringati Harkitnas Ke-118, Bupati Herman Pimpin Tabur Bunga di TMP Yudha Bhakti
Tembilahan Usai melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Ke118 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Indragiri
Berita
JAKARTA (Pesisirnews.com) - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Dari rilis yang diterima pada Kamis (17/11/2022), adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka SULAIMAN LUBIS alias BOY dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga:
2. Tersangka MALIM ZAINUDDIN PARMONANGAN SIREGAR dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
3. Tersangka YANI binti KURDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.
Baca Juga:
[br]
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis; dan
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (PNC/PR)
Tembilahan Usai melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Ke118 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Indragiri
Berita
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT bertindak sebagai inspektur upacara peringatan Ke118 Hari Kebangkitan Nasio
Berita
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman melantik dan mengambil sumpah jabatan 44 Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan
Advertorial
PEKAN BARU Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Dalam konferensi pers yang digelar di 91 Medi
Hukrim
Tembilahan Menjelang Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Bupati H. Herman memfas
Advertorial
Kempas Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, mengikuti Peresmian Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual ber
Berita
Kempas Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, mengikuti Peresmian Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual ber
Advertorial
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Layar sinema mulai tayang, lampulampu di Gedung Engku Kelana dimatikan, menambah keseruan suasana saat Bupati
Advertorial
YEMBILAHAN Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti Herman, mengapresiasi pelaksanaan Workshop Tari Tradisional Melayu bagi t
Artikel
TEMBILAHAN Herman secara resmi membuka operasional Pasar Subuh sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Rakyat ata
Advertorial