Sabtu, 19 September 2026 WIB

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Perempuan Diamankan

Zanoer - Sabtu, 19 September 2026 18:51 WIB
54 view
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
INDRAGIRI HILIR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial FA (44) yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,24 gram yang telah dikemas dalam sejumlah paket.
Pengungkapan berlangsung pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di Jalan Penunjang Parit 3, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Inhil pada Minggu, 13 September 2026. Informasi itu menyebutkan adanya seorang perempuan bernama Fauziah yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga:

Informasi kemudian disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. Selanjutnya, personel diperintahkan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan FA dipastikan berada di rumahnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil langsung melakukan pengamanan.

Baca Juga:

Dengan disaksikan dua orang warga sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah dompet berwarna hijau hitam yang berisi sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna merah muda, serta satu unit telepon seluler merek POCO X8 PRO warna putih.

Dari hasil pemeriksaan awal, FA juga diketahui positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik telah melakukan pengamanan tersangka, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, dan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran Polres Inhil akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi bagian penting dalam pengungkapan ini. Polres Inhil akan terus menindak tegas setiap dugaan peredaran narkotika dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di baliknya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya," tegas Kapolres.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil dan Kejari Perkuat Sinergitas, Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum
Unilak Sosialisasikan Program S2 dan RPL bagi ASN Diskominfops Inhil
LPTQ Resmi Dilantik Oleh Bupati Inhil Herman
Bupati Inhil Sampaikan KUA dan PPAS APBD 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD
Bupati Herman Dorong BPD dan Pemerintah Desa Perkuat Sinergi Bangun Desa
Plh Bupati Inhil Terima Kunjungan Wabup Tanjung Jabung Barat
komentar
beritaTerbaru