Rabu, 05 Agustus 2026 WIB

Kejagung Tahan Satu Orang Tersangka Perkara SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia

- Jumat, 09 Desember 2022 09:00 WIB
1.264 view
Kejagung Tahan Satu Orang Tersangka Perkara SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia
LHL, tersangka Perkara SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia ditahan Kejagung. (Foto: Puspen Kejagung)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, Kamis (8/12).

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 s.d. 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-71/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-67/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka LHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 Desember 2022 s.d. 27 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-55/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022.

Baca Juga:

Adapun peran dari Tersangka LHL adalah secara melawan hukum telah bekerja sama dengan Tersangka BI dan Tersangka AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para Tersangka, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Tersangka LHL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (PNC/PR)

Baca Juga:
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Mandah
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Batang Cek Perkembangan Jagung di Lahan Kelompok Tani Benteng
Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Garap Lahan Jagung di Pekan Arba
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung
Polsek Mandah Koordinasi Bersama Masyarakat Desa Bente Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan
Polsek Tempuling Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
komentar
beritaTerbaru