Kamis, 25 Juni 2026 WIB

Terkait Wisma Tak Berizin di Meranti, Komisi A Akan Panggil Hearing SKPD Terkait

- Senin, 29 Februari 2016 17:48 WIB
607 view
Terkait Wisma Tak Berizin di Meranti, Komisi A Akan Panggil Hearing SKPD Terkait
Ilustrasi

SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Terkait banyaknya wisma (Tempat penginapan, red) yang tidak memiliki izin di Kabupaten Kepulauan Meranti, Komisi A DPRD Kepulauan Meranti akan memanggil hearing SKPD terkait. Hal ini guna untuk membahas pengawasan dan pendataan terkait olah gerak para pengusaha penginapan yang tidak memiliki izin tersebut.


Dalam pemanggilan SKPD terkait ini yakni, Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Dinas pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga:


"Kita akan memanggil mereka untuk membahas seperti apa pengawasan dan pendataan terkait olah gerak para pengusaha wisma ini," ujar anggota Komisi A DPRD Kepulauan Meranti, Edy Masyudi, Senin (29/2/16).

Baca Juga:


Politisi partai PPP itu juga sempat menduga kebocoran PAD kerap terjadi akibat kesalahan yang sama. Salah satu contohnya akibat keberadaan penginapan yang tidak memiliki izin yang sah dari Pemerintah Daerah. Sebenarnya jika keberadaan penginapan yang diduga tak memiliki izin dikelola atau dimanfaatkan sangat jelas berdampak kepada peningkatan PAD di Kepulauan Meranti.

 

"Kedepan kami ingin mewacanakan penyetoran retribusi daerah itu melalui online (e-Billing). Karena kita tidak mau kecolongan lagi, karena pembayaran retribusi di lakukan secara manual sangat minim akan pengawasan," jelas Edy. (mad)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
18 Perusahaan Kehutanan Telah Dicabut Izin Oleh Menteri Kehutanan Salah Satu Perusahaan Ada Di Kabupaten Indragiri Hilir.
Anjungan Digital Desa Bantu Masyarakat dalam Mengurus Perizinan dan Mengakses Informasi
Diduga Salahi Izin Tinggal, 75 Warga Bangladesh Diamankan di Rudenim Pekanbaru
Plt, Pj dan Pjs Kepala Daerah kini Bisa Memutasi hingga Pecat Pegawai Tanpa Izin Mendagri
Pengurusan Izin Kapal Nelayan Lobster Sulit dan Bahan Pemerasan Oknum Aparat
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan OVO Finance Indonesia
komentar
beritaTerbaru