Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelayanan publik. Polres Inhil menerima Piagam Pengharga
Artikel
JAKARTA, Pesisirnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Informasi pencabutan ini diunggah OJK melalui laman resminya www.ojk.go.id pada 28 Oktober lalu.
Adapun, pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Baca Juga:
Keputusan itu menyebut perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta itu tidak lagi memegang izin OJK.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.
Baca Juga:
[br]
Selain itu OJK menyatakan, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
3. Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.
(PNC/KOMPAS.TV)
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelayanan publik. Polres Inhil menerima Piagam Pengharga
Artikel
INDRAGIRI HILIR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
Hukrim
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
Tembilahan Selasa, 15 September 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hili
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (LPTQ) resmi dilantik oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancang
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terus menggesa penyelesaian dan pemanfaatan kawasan Islamic Center Inhil.
Artikel
Kempas, (14/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meresmikan sekaligus memimpin pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusya
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel