Minggu, 16 Maret 2025 WIB

18 Perusahaan Kehutanan Telah Dicabut Izin Oleh Menteri Kehutanan Salah Satu Perusahaan Ada Di Kabupaten Indragiri Hilir.

Zanoer - Jumat, 21 Februari 2025 20:57 WIB
697 view
18 Perusahaan Kehutanan Telah Dicabut Izin Oleh Menteri Kehutanan Salah Satu Perusahaan Ada Di Kabupaten Indragiri Hilir.
Foto Ilustrasi Kehutanan
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN - Sebanyak 18 perusahaan kehutanan di Indonesia dengan total luas mencapai526.144 hektare telah dicabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh MenteriKehutanan berlaku efektif mulai 6 Februari lalu.

Salah satu perusahaan kehutanan yang dicabut izinnya terdapat di Provinsi Riau, yakni PT Sari Hijau Mutiara. Perusahaan ini sebelumnya memiliki konsesi hutan seluas 20.000 ha di Kabupaten Indragiri Hilir.
Selebihnya, perusahaan yang dicabut izinnya terdapat di Kalimantan Selatan, Papua, Aceh, Sulawesi Selatan dan Maluku.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian KehutananDida Mighfar Ridha mengatakan, terhadap 18 unit PBPH yang dilakukan pencabutan tersebut maka akan kembali menjadi kawasan hutan negara.

Baca Juga:
Selanjutnya akan dilakukan penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan/jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar dan juga aksesibilitas areal tersebut," kata Dida di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Jumat (21/2/2025).

Dida menegaskan, dengan pencabutan PBPH tersebut, maka pihak perusahaan diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerja PBPH.

Baca Juga:
"Semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset tanaman hasil budidaya. Melunasi segala kewajiban finansial serta memenuhi kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Dida.
Menurut Dida, area lahan eks PBPH ini dapat dialokasikan kembali untuk pemberian PBPH, atau pemanfaatan serta penggunaan lain yang akan ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, MenteriKehutanan Raja Juli Antoni menyebut, lahan yang sudah dicabut PBPH-nya akan menjadi hutan negara dan akan dikelola oleh perusahaan negara. Alasan pencabutan PBPH karena Presiden memerintahkan agar hutan tetap lestari, tetapi pada saat bersamaan tidak boleh menghentikan pembangunan.
Berikut daftar 18 perusahaan yang dicabut izin PBPH:

1. IUPHHK-HTI PT. Plasma Nutfah Marind Papua ± 64.050 ha di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua
2. HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Hutan Sembada ± 10.260 ha di Provinsi Kalimantan Selatan.
3. HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Rimba Dwipantara ± 9.930 ha di Provinsi Kalimantan Tengah.
4. IUPHHK-HA PT. Zedsko Permai ± 30.525 ha di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan.
5. IUPHHK-HT PT. Rencong Pulp dan Paper Industry ± 10.384 ha di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
6. IUPHHK-HA PT. Multikarya Lisun Prima ± 28.885 ha di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
7. IUPHHK-HA PT. Satyaguna Sulajaya ± 27.740 Ha di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
8. PBPH PT. Batu Karang Sakti ± 43.327 Ha di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
9. IUPHHK-HT PT. Cahaya Mitra Wiratama ± 18.290 ha di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
10. IUPHHK-HT PT. Sari Hijau Mutiara ± 20.000 ha di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
11. HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Janggala Semesta ± 12.380 ha di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
12. PBPH PT. Maluku Sentosa ± 11.504 ha di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
13. IUPHHK-HA PT. Talisan Emas ± 54. 750 ha di Provinsi Maluku.
14. HPH PT. Wanakayu Batuputih ± 42.500 ha di Provinsi Kalimantan Barat
15. IUPHHK-HT PT. Kayna Resources ± 45.675 ha di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
16. IUPHHK-HA PT. East Point Indonesia ± 50.665 ha di Provinsi Kalimantan Tengah.
17. IUPHHK-HA PT. Cahaya Karya Dayaindo ± 35.340 ha di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
18. IUPHHK-HT PT. Wana Dipa Perkasa ± 8.355 ha di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun pencabutan PBPH ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan atas dasar adanya ketidaktaatan pemegang izin terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan.

Selain pencabutan, terdapat sanksi lain yang bisa diberikan oleh pemerintah terhadap PBPH berupa teguran tertulis, denda administratif, serta pembekuan PBPH.

Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada PBPH sesuai dengan ketentuan perundangan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.(SABANGMERAUKE NEWS)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Ungkap Tindak Pidana Narkotika 3,69 Kg Shabu dan 181 Butir Extasi
Menteri Imipas - PP IWO Gelar Pertemuan, Bahas Edukasi WBP Hingga Rekernas
Polri dan Kementerian Pertanian RI Gencarkan Penanaman Jagung Serentak pada 2025
Apa Tugas Kementerian Koordinator Dikabinet Merah Putih
Ini Nama Nama Calon Menteri Yang Di Panggil Prabowo Di Kertanegara, Jakarta Selatan
PM Sheikh Hasina: Kemajuan Suatu Bangsa Ditentukan Lewat Penguasaan Teknologi
komentar
beritaTerbaru