Sabtu, 17 Januari 2026 WIB

Kejaksaan Tinggi Adakan Nota Kesepahaman Dengan Pemprov Riau Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan Alternatif Pidana Sosial

Haikal - Kamis, 04 Desember 2025 21:48 WIB
1.705 view
Kejaksaan Tinggi Adakan Nota Kesepahaman Dengan Pemprov Riau Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan Alternatif  Pidana Sosial
(Pesisirnews.com)PEKAN BARU - Terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan Kejaksaan Tinggi(Kajati) Riau Pemerintah Provinsi Riau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Selasa (2/12/2025).

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai diterapkan pada 2 Januari 2026. KUHP baru tersebut memuat sejumlah pembaruan termasuk mekanisme pemidanaan alternatif berupa pidana kerja sosial.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr. Undang Mugopa, yang hadir menyaksikan penandatanganan MoU, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan pijakan awal dalam memastikan implementasi KUHP baru berjalan optimal di daerah.

Baca Juga:

"Hari ini kami dari Kejaksaan Agung hadir untuk menyaksikan penandatanganan MoU antara Kejati dan Pemerintah Provinsi Riau, serta PKS antara Kajari dengan bupati dan wali kota se-Riau. Langkah ini kami siapkan untuk menyongsong berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026," ujarnya.

Undang berharap kerja sama lintas lembaga ini dapat memastikan KUHP baru memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. "Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan pelaksanaan KUHP dapat diterapkan secara optimal di seluruh wilayah Riau," tambahnya.

Baca Juga:

Kepala Kejati Riau, Sutikno, menegaskan, MoU ini merupakan wujud komitmen kuat Kejaksaan dalam menghadapi transformasi hukum nasional. Menurutnya, koordinasi antara Kejati, pemerintah provinsi, hingga kabupaten dan kota sangat krusial untuk memastikan pidana kerja sosial dapat dilaksanakan secara nyata di lapangan.

"Kerja sama ini kami lakukan sebagai persiapan diberlakukannya KUHP Nasional. MoU hari ini menjadi payung besar yang diikuti dengan PKS teknis antara Kajari dan pemerintah kabupaten/kota," jelas Sutikno.

Ia menambahkan, pidana kerja sosial akan diterapkan terutama untuk perkara-perkara ringan, sehingga diperlukan kesiapan sarana, sistem pengawasan, serta kesepahaman antar-instansi penegak hukum.
"Kami menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Polda Riau, Pengadilan Tinggi, para Kajari, hingga Polres, agar memiliki persepsi yang sama. Jika masih ada proses yang belum seragam, akan kita selaraskan sehingga pelaksanaan putusan pengadilan nanti berjalan tepat," ujarnya.

Melalui MoU dan PKS ini, Kejati Riau dan seluruh pemerintah daerah di Riau diharapkan dapat menyediakan tempat kerja sosial, tata cara pelaksanaan, hingga mekanisme pelaporan bagi terpidana.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan seluruh pemerintah daerah di Riau dalam menyukseskan pelaksanaan KUHP baru.

"Alhamdulillah, tadi sudah dilakukan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota siap melaksanakannya dan kita dukung semua," kata SF Hariyanto.(Cakaplah)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 43,9 M Hasil Tangkapan Jelang Tahun Baru
Polda Riau Lepas 10 Bhabin Peraih Green Policing Award ke Tanah Suci
Kebakaran Besar Akibat Kebocoran Pipa Gas PT TGI, Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Lokasi di Batu Ampar
Akhir Tahun 2025, Polda Riau Catat Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing*
Kapolda Riau Larang Pesta Kembang Api di Bumi Lancang Kuning saat Malam Tahun Baru
Disaksikan Menhut, Gubernur, Kapolda, Pangdam XIX, dan Kajati Riau, Penumbangan Sawit Awali Pemulihan Tesso Nilo
komentar
beritaTerbaru