Pisah Sambut Kapolres Indragiri Hilir, Komitmen Perkuat Sinergi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Tembilahan Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan pisah sambut Kapolres Indragiri Hilir dari AKBP Farouk Oktora, S.H
Artikel
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 26 Februari 2026.
"Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara," ujar Kombes Ade kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Baca Juga:
Ia menuturkan, di lokasi yang berada dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo itu, penyidik menemukan fakta bahwa anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali.
"Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut," ujar lulusan Akpol 2000 ini.
Baca Juga:
Meski demikian, penyidikan tidak berhenti pada dugaan kematian satwa semata.
Saat melakukan olah TKP, lanjut Ade, tim menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai. Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut.
"Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional," katanya.
Ade menjelaskan, berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi sempadan, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan.
Setelah melalui gelar perkara, seorang pria berinisial JM, 44 tahun, warga Desa Lubuk Kembang Bunga, ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kombes Ade menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.
"Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kasus ini menambah daftar perhatian serius terhadap ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan Tesso Nilo, yang selama ini menjadi habitat penting bagi gajah Sumatera.
Polda Riau memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, berbasis keterangan saksi dan ahli, serta didukung analisis pemetaan kawasan secara presisi.
"Ini bukan hanya soal satu perkara pidana. Ini tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem," tutupnya.
Tembilahan Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan pisah sambut Kapolres Indragiri Hilir dari AKBP Farouk Oktora, S.H
Artikel
Tembilahan, (16/7/2026) Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Advertorial
Indragiri Hilir Dalam rangka mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Polsek Mandah, AIP
Artikel
PEKANBARU Kericuhan yang terjadi di Gedung DPRD Provinsi Riau saat rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (T
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Inhil, Fadillah, menghadiri Si
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu, dinyatak
Artikel
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lin
Advertorial
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, menghadiri acara silaturahmi sekaligus lepas sambut Kepala Kepolisian Resor
Advertorial
Pelangiran, (15/7/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat syiar Islam dan pembinaan generasi Qur&039ani melalui peny
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kecamatan Tembilahan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di bawah kepemimpinan Camat Te
Artikel