Senin, 25 Mei 2026 WIB

Tower Ilegal Sebabkan PAD Kota Pekanbaru Bocor

- Selasa, 04 Agustus 2015 20:56 WIB
505 view
Tower Ilegal Sebabkan PAD Kota Pekanbaru Bocor
foto: riki rahmat
Ida Yulita Susanti.
PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Setelah melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba), pihak penyedia tower dan melakukan peninjauan langsung kelapangan terkait berdirinya 101 tower illegal di Pekanbaru.

Ternyata Komisi I DPRD Pekanbaru juga menemukan masalah lain akibat berdirinya tower tersebut, yaitu dugaan kebocoran Penerimaan Asli Daerah (PAD) atas retribusi tower tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti mengatakan, untuk menjawab persoalan tersebut dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru untuk membahas hal tersebut. Pasalnya, terkait masalah retribusi ini, nantinya akan bermuara di Disependa.

"Kami juga akan panggil Dipsenda terkait masalah tower ini, karena tentunya retribusi itu pihak perusahaan membayarkannya ke Dispenda. Jadi nanti dari data Dispenda tersebut akan disounding lagi dari data tiga SKPD terkait yang sudah kami dapatkan, nanti disana kami bisa melihat seperti apa objek dan subjeknya," kata Ida, Selasa (4/8/2015).

Masalah lainnya, kata Ida, adalah tower yang ada izinnya tapi objek IMB-nya tidak sama dengan rekomendasi objek alamat yang dikeluarkan oleh Dishubkominfo. Untuk itu Ida mengatakan bahwa sektor kebocoran PAD yang terjadi adalah dari hal tersebut, bagaimana pengusaha bisa membayar kalau nama objeknya berbeda dengan alamat sebenarnya.

"Alamat dari Distarubang IMB berbeda dengan yang direkomendasi oleh Dishubkominfo, sementara itu surat tagihan diterbitkan oleh Dishubkominfo untuk penagihan retribusinya. Ketika diterbitkan Dishubkominfo dengan alamat yang berbeda, dengan objek berbeda tentu di Dispenda tidak nyambung alamatnya dan di situlah terjadi kebocoran PAD kita. Hal itu juga diperkuat dengan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di tahun 2014," tutupnya.

Untuk diketahui, sebanyak 101 tower ilegal di Pekanbaru yang tidak memiliki Izin Mndirikan Bangunan (IMB) dan rekomendasi dari Dishubkominfo akan segera dieksekusi. Data tersebut terungkap ketika Komisi I DPRD Pekanbaru melakukan hearing dengan pihak Distaruba Kota Pekanbaru, Dishubkominfo serta Satpol PP beberapa waktu lalu.

101 tower illegal tersebut berdiri di Kecamatan Tampan 16 unit, Marpoyan Damai 4 unit, Sukajadi 11 unit, Rumbai Pesisir 17 unit, Pekanbaru Kota 6 unit, Senapelan 15 unit, Bukitraya 7 unit dan Tenayanraya 25 unit. (rik)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Inhil Ditangkap Polisi, Pencurinya Ternyata ‘Orang Dalam’
Warga Cipta Karya Pekanbaru Mengaku Rugi Karena Radiasi Tower, DPRD Minta Provider Tangung Jawab
Pengendara Merasa Terancam Saat Menunggu Lampu Merah di Simpang SKA Pekanbaru
Satpol PP Segel Beberapa Tower Telkomsel
Warga Binjai Utara Minta DPRD Dukung Pembangunan Listrik Jokowi
Walikota Binjai Idaham: Warga Binjai dukung pembangunan Tol Listrik Jokowi
komentar
beritaTerbaru