Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Banyak Perda Bernuansa Islam Dicabut, Ini Pernyataan Pemerintah

- Sabtu, 18 Juni 2016 17:07 WIB
560 view
Banyak Perda Bernuansa Islam Dicabut, Ini Pernyataan Pemerintah
PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengevaluasi sejumlah peraturan daerah (perda) yang dinilai bersifat intoleran. Dalam menjalankan evaluasi ini, Kemendagri harus menerapkan kehati-hatian yang tinggi.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung mengatakan untuk sementara ini, Kemendagri terus melakukan pengkajian melibatkan sejumlah lembaga terkait. Tetapi, Yuswandi belum dapat menyampaikan bagaimana detail pembahasan itu.

"Harusnya ada self correction terlebih dahulu," kata Yuswandi, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis lalu.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan pembahasan mengenai perda bernafas intoleran akan dikerjakan usai pembahasan perda-perda toleran.

"Untuk saat ini kami fokus perekonomian dulu. Semua (yang membatasi investasi) akan kami selesaikan dulu," kata Soni.

Meski begitu, kata Soni, proses dan pertemuan tetap dilakukan Kemendagri. Ini untuk menghindari adanya kesalahan persepsi agar perda tersebut dibatalkan.

"Prosesnya banyak. Banyak indikator dan forum. Satu di antaranya adalah harus konsisten dengan peraturan di atasnya karena kita kan NKRI. Ada kajian internal dan opini dari luar juga untuk pengkajiannya," kata dia.

Dia menegaskan sejauh ini sebetulnya tidak ada perda intoleran. Penamaan perda intoleransi, kata dia, karena interpretasi sebagian masyarakat saja.

"Saya tidak mengatakan adanya perda yang namanya perda intoleran. Intoleran kan hanya interpretasi kita saja," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada Perda bernuansa syariat Islam yang masuk di antara 3.143 perda yang telah dibatalkan pemerintah pusat. Semua peraturan yang dibatalkan hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan. "Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus," katanya.

Mendagri menjelaskan, bila harus mendalami Perda-perda yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, pihaknya akan mengundang organisasi keagamaan. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi itu, apalagi untuk daerah otonomi khusus.

Selama ini, lanjut Mendagri, pemerintah mengikuti pertimbangan dan fatwa dari organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, pemerintah juga akan melakukan klarifikasi dan berdialog dengan tokoh agama jika melakukan evaluasi dan pendalaman perda bermasalah yang bernuansa Islam.

Sumber: Dream

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Erisman Yahya Pimpin Apel Perdana Sebagai PJ Bupati Inhil
Pj Bupati Inhil Diwakili Asisten II Rakor Dengan Mendagri Tentang Inflasi Secara Virtual
PM Sheikh Hasina: Kemajuan Suatu Bangsa Ditentukan Lewat Penguasaan Teknologi
AI Proyeksikan Orang yang Bakal Jadi Perdana Menteri Singapura pada Tahun 2050
Kemendagri: Desa Harus Mampu Dorong Masyarakat Lakukan Pembangunan Berbasis Potensi
Tim gabungan Deninteldam IM Ungkap Terduga Sindikat TPPO  Imigran Rohingya di Aceh Tamiang
komentar
beritaTerbaru