Minggu, 19 April 2026 WIB

MUI Akhirnya Terbitkan Fatwa, Gafatar Sesat dan Menyesatkan

- Kamis, 04 Februari 2016 06:53 WIB
941 view
MUI Akhirnya Terbitkan Fatwa, Gafatar Sesat dan Menyesatkan
Foto: Datariau
MUI keluarkan fatwa Gafatar sesat menyesatkan.
PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa untuk aliran yang dipercaya anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). MUI menyatakan aliran Gafatar adalah sesat sekaligus menyesatkan.

"Fatwanya, aliran Gafatar sesat dan menyesatkan," ujar Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin kepada awak media yang hadir dalam konferensi pers tentang "Fatwa terhadap Gafatar" di aula lantai 4 Gedung MUI Jalan Proklamasi No 51 Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

Ada 2 alasan MUI mengeluarkan fatwa seperti itu. Pertama, Gafatar merupakan metamorfosis dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah‎, sebuah aliran kepercayaan yang melakukan sinkritisme ajaran dari Alquran, Injil, Yahudi, dan wahyu yang diakui turun dari pemimpinnya. Aliran ini dipimpin Ahmad Mussadeq.

‎"Gafatar itu guru spiritualnya Mussadeq. Mussadeq sendiri oleh MUIsudah difatwakan sesat, karena dia mengaku nabi," ujar Ma'ruf.

Pertimbangan kedua, lanjut Ma'ruf, Gafatar memilih faham Milah Abraham. Faham tersebut dinilai MUI menyimpang dari ajaran Islam yang sesungguhnya.

"Bagi mereka yang meyakini faham Milah Abraham ini adalah murtad, keluar dari Islam," ucap Ma'ruf.

Ma'ruf juga menegaskan, bahwa orang yang meyakini ajaran tersebut, ia telah murtad. "Terhadap mereka yang terkena faham itu, maka mereka yang meyakininya adalah murtad. Oleh karena itu diharapkan segera tobat," tuturnya.

Meski demikian, jika mereka hanya ikut-ikutan tidak masuk dalam kategori murtad. Tetapi harus segera menjauh dari perkumpulan itu.

Ia mengatakan, kewajiban dari pemerintah adalah mengembalikan mereka ke jalan yang benar dan tetap melindungi mereka. "Umat Islam tidak boleh mengeksekusi, tetapi dikembalikan ke pemerintah," ujarnya.

Ma'ruf mengakui, pihaknya terlambat dalam mengeluarkan fatwa kepada Gafatar ini. Sebab, pihaknya harus melakukan pengkajian di berbagai daerah, guna mendapatkan data dan informasi yang valid.

"Sudah lebih dari 1 minggu kita dikejar-kejar supaya apa fatwa tentang Gafatar itu. Kita terlambat karena melakukan pengkajian, sehingga data dan informasi yang kita terima cukup valid. Jadi hari ini kita baru selesaikan fatwanya," kata Ma'ruf. (rik)


Cari berita Terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI

SHARE:
Tags
MUI
beritaTerkait
Ketua MUI Inhil Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79: Teruslah Menjadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat
MUI Pusat Bolehkan Warung Buka Siang Hari Saat Ramadan 2022 dan Larang Sweeping
Internal MUI Berharap KH. Miftachul Akhyar Tidak Mengundurkan Diri dari Ketum MUI
MUI Soal Kasus Bahar Smith Seret Nama Kapolri: Urusan Penegak Hukum, Tapi Jangan...
Boleh Mengucapkan Selamat Natal Dalam Konteks Menghormati dan Toleransi
MUI Tanggapi Maklumat Viral yang Diduga Dukung Anies Jadi Capres dan Terlibat Politik Praktis
komentar
beritaTerbaru