Senin, 25 Mei 2026 WIB

Anggota DPR: THR Pekerja Harus Dibayarkan, Tidak Ada Pengecualian

- Minggu, 10 April 2022 08:26 WIB
782 view
Anggota DPR: THR Pekerja Harus Dibayarkan, Tidak Ada Pengecualian
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja harus tetap dibayarkan. (Foto: Dok. DPR)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saleh Partaonan Daulay menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja harus tetap dibayarkan dan tidak ada pengecualian.

"Tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurut saya itu boleh saja, tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi," kata Saleh Partaonan Daulay yang dikutip dari RRI.co.id, Sabtu (9/4).

Saleh menambahkan, pada masa sulit seperti sekarang ini, sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan.

Baca Juga:

"Perusahaan tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab," kata dia.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, mendukung langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengeluarkan surat edaran soal THR.

Baca Juga:

"Langkah Menaker ini kita dukung, karena THR ini dikeluarkan hanya setahun sekali dan ini wajib untuk diberikan kepada para pekerja," tegasnya.

Komisi IX sendiri, kata Saleh, akan melakukan kunjungan kerja ke daerah untuk memastikan THR diberikan kepada para pekerja.

"Nanti kita kunjungan kerja ke daerah yang memang banyak perusahaan, seperti di Tangerang," kata dia.

[br]

Saleh berharap, tahun ini tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.

"Setiap tahun memang masih ada laporan perusahaan tidak memberikan THR, tapi saya berharap tahun ini tidak ada lagi masalah ini," tutup Saleh.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat sepekan sebelum Lebaran.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Perusahaan Wajib Bayar THR 2022 Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri

Keputusan tertuang dalam Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang "Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan" yang disahkan pada 6 April 2022.

Ida menegaskan jenis pekerja yang mendapat hak THR tahun ini diantaranya pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, dan tenaga honorer.

“Jenis-jenis status pekerjaan yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain,” kata Ida saat menggelar konfrensi pers secara virtual, Jumat kemarin. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penjabat (Pj)Bupati Inhil H.Erisman Yahya Mendorong Kontraktor untuk Segera Rampungkan Pembangunan Jembatan Penghubung Empat Kecamatan
Berapa Banyak Jumlah Manusia yang Pekerjaanya Dapat Digantikan oleh AI?
Wajib Diketahui Calon Pekerja Migran Indonesia: Arab Saudi Berlakukan Tes sebelum Berikan Visa
THR 2023 akan Cair H-10 Idulfitri, MenPAN-RB Harap Ini Tingkatkan Kinerja Aparatur Pemerintah
Kapan Alokasi THR PNS 2023 Bakal Disalurkan? Simak Penjelasan Kemenkeu
Menaker Ida Fauziyah Berharap Malaysia Adil dalam Penegakan Hukum terhadap PMI di Malaysia
komentar
beritaTerbaru