Gotong Royong Bersama di Islamic Center, Wujud Dukungan Lanjutan Pembangunan Kawasan Keagamaan
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan gotong royong bersama di kawasan Islamic Center, Jalan Pen
Artikel
JAKARTA, Pesisirnews.com - Santer beredar kabar sejumlah petinggi Kejaksaan Agung mengungkap adanya kedekatan antara Jaksa Pinangki dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kabar tak sedap itu muncul ditengah penanganan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Kabar ini seperti tertuang dalam laporan khusus Tempo yang menyebutkan keduanya memiliki kedekatan.
Baca Juga:
Bukan tanpa sebab Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Pinangki punya kedekatan, lantaran keduanya pernah bertugas di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2012.
Karena kedekatan itulah, dikabarkan, kepergian Jaksa Pinangki ke Singapura untuk menemui Djoko Tjandra sepengetahuan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga:
[br]
Disebut-sebut Jaksa Pinangki lah yang memberi tahu ke Jaksa Agung mengenai kepergiannya.
Hal itu, kabarnya, diungkap Jaksa Pinangki dalam serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan itu juga mengungkap, Jaksa Pinangki sempat menggelar video call dengan ST Burhanuddin setelah Djoko Tjandra sepakat membayar USD100 juta untuk pengurusan fatwa.
[br]
Bagaimana Tanggapan Kejaksaan Agung?
Terkait kabar liar yang berhembus tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono membantah.
Menurutnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dekat dengan siapapun anak buahnya. Kendati demikian hubungan Jaksa Agung dengan anak buahnya hanya sebatas profesional, bukan hubungan khusus.
"Jaksa Agung dengan staf sangat dekat. Cara milenial. Tidak jaga jarak," kata Hari.
Apalagi jika sebelumnya pernah bersama dalam hubungan kedinasan. Menurutnya, Jaksa Agung juga perhatian dengan anak buah. Karena bagi Jaksa Agung, anak buah merupakan partner kerja.
[br]
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.
Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Terkait kasus ini, Jaksa Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan gotong royong bersama di kawasan Islamic Center, Jalan Pen
Artikel
Pekanbaru Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan membuka pelatihan peningkatan kemampuan bagi penyidik/penyidik Pembantu dan PPNS dalam pen
Artikel
Tembilahan, 12 November 2025 Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke75 Polairud Tahun 2025, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat
Artikel
Pekanbaru Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo menggelar upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian terhitung mulai 1 November 2025. Dala
Artikel
TEMBILAHAN Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti Herman, bersama seluruh pengurus TP PKK Inhil mengiku
Artikel
Tembilahan Senin, 10 November 2025Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti Herman, memim
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Yuliantini, yang juga memegang amanah sebagai Ketua Tim Percepatan Penang
Artikel
Indragiri Hilir Senin, 10 November 2025Polres Indragiri Hilir melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang berlangsung
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Dalam upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman yang bertindak selaku
Artikel
Indragiri Hilir Dalam rangka mendukung Program Jelajah Riau untuk Rakyat (JALUR), Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Indra
Artikel