
Satgas PKH Terus Bergerak Sampai Kawasan Hutan Kembali Pada Negara
RIAU Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melakukan pergerakan secara intensif terhadap sejumlah perusahaan maupun
ArtikelJAKARTA, Pesisirnews.com - Santer beredar kabar sejumlah petinggi Kejaksaan Agung mengungkap adanya kedekatan antara Jaksa Pinangki dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kabar tak sedap itu muncul ditengah penanganan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Kabar ini seperti tertuang dalam laporan khusus Tempo yang menyebutkan keduanya memiliki kedekatan.
Baca Juga:
Bukan tanpa sebab Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Pinangki punya kedekatan, lantaran keduanya pernah bertugas di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2012.
Karena kedekatan itulah, dikabarkan, kepergian Jaksa Pinangki ke Singapura untuk menemui Djoko Tjandra sepengetahuan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga:
[br]
Disebut-sebut Jaksa Pinangki lah yang memberi tahu ke Jaksa Agung mengenai kepergiannya.
Hal itu, kabarnya, diungkap Jaksa Pinangki dalam serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan itu juga mengungkap, Jaksa Pinangki sempat menggelar video call dengan ST Burhanuddin setelah Djoko Tjandra sepakat membayar USD100 juta untuk pengurusan fatwa.
[br]
Bagaimana Tanggapan Kejaksaan Agung?
Terkait kabar liar yang berhembus tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono membantah.
Menurutnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dekat dengan siapapun anak buahnya. Kendati demikian hubungan Jaksa Agung dengan anak buahnya hanya sebatas profesional, bukan hubungan khusus.
"Jaksa Agung dengan staf sangat dekat. Cara milenial. Tidak jaga jarak," kata Hari.
Apalagi jika sebelumnya pernah bersama dalam hubungan kedinasan. Menurutnya, Jaksa Agung juga perhatian dengan anak buah. Karena bagi Jaksa Agung, anak buah merupakan partner kerja.
[br]
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.
Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Terkait kasus ini, Jaksa Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
RIAU Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melakukan pergerakan secara intensif terhadap sejumlah perusahaan maupun
ArtikelTEMBILAHAN Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembang
ArtikelPEKAN BARU Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung swasembada pangan nasional. Hal ini ditegaskan l
Berita(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Mantan Kepala Desa (Kades) Hairudin Ahyar (HA) di Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Ria
Hukrim(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, menerima secara langsung bantuan pangan berupa beras dari Perum Bulog Inhil
Artikel(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Herman, sambut hangat kunjungan Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn)
ArtikelINDRAGIRI HILIR, Dalam semangat menjaga kelestarian lingkungan dan memitigasi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polda Riau mengge
ArtikelIndragiri Hilir, Karhutla Fun Run 2025 dan deklarasi zero Karhutla di Polres Indragiri Hilir (Inhil) berlangsung semarak dengan diikuti rat
ArtikelINHIL Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Indragiri Hilir (Inhil)
ArtikelTembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, meninjau langsung kondisi fisik bangunan Islamic Center yang terletak di Jalan Pen
Artikel