Pisah Sambut Kapolres Indragiri Hilir, Komitmen Perkuat Sinergi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Tembilahan Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan pisah sambut Kapolres Indragiri Hilir dari AKBP Farouk Oktora, S.H
Artikel
JAKARTA, Pesisirnews.com - Santer beredar kabar sejumlah petinggi Kejaksaan Agung mengungkap adanya kedekatan antara Jaksa Pinangki dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kabar tak sedap itu muncul ditengah penanganan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Kabar ini seperti tertuang dalam laporan khusus Tempo yang menyebutkan keduanya memiliki kedekatan.
Baca Juga:
Bukan tanpa sebab Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Pinangki punya kedekatan, lantaran keduanya pernah bertugas di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2012.
Karena kedekatan itulah, dikabarkan, kepergian Jaksa Pinangki ke Singapura untuk menemui Djoko Tjandra sepengetahuan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga:
[br]
Disebut-sebut Jaksa Pinangki lah yang memberi tahu ke Jaksa Agung mengenai kepergiannya.
Hal itu, kabarnya, diungkap Jaksa Pinangki dalam serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan itu juga mengungkap, Jaksa Pinangki sempat menggelar video call dengan ST Burhanuddin setelah Djoko Tjandra sepakat membayar USD100 juta untuk pengurusan fatwa.
[br]
Bagaimana Tanggapan Kejaksaan Agung?
Terkait kabar liar yang berhembus tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono membantah.
Menurutnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dekat dengan siapapun anak buahnya. Kendati demikian hubungan Jaksa Agung dengan anak buahnya hanya sebatas profesional, bukan hubungan khusus.
"Jaksa Agung dengan staf sangat dekat. Cara milenial. Tidak jaga jarak," kata Hari.
Apalagi jika sebelumnya pernah bersama dalam hubungan kedinasan. Menurutnya, Jaksa Agung juga perhatian dengan anak buah. Karena bagi Jaksa Agung, anak buah merupakan partner kerja.
[br]
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.
Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Terkait kasus ini, Jaksa Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Tembilahan Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan pisah sambut Kapolres Indragiri Hilir dari AKBP Farouk Oktora, S.H
Artikel
Tembilahan, (16/7/2026) Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Advertorial
Indragiri Hilir Dalam rangka mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Polsek Mandah, AIP
Artikel
PEKANBARU Kericuhan yang terjadi di Gedung DPRD Provinsi Riau saat rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (T
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Inhil, Fadillah, menghadiri Si
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu, dinyatak
Artikel
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lin
Advertorial
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, menghadiri acara silaturahmi sekaligus lepas sambut Kepala Kepolisian Resor
Advertorial
Pelangiran, (15/7/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat syiar Islam dan pembinaan generasi Qur&039ani melalui peny
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kecamatan Tembilahan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di bawah kepemimpinan Camat Te
Artikel