Jumat, 18 April 2025 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Diterpa Kabar Miring Kedekatannya dengan Tersangka Jaksa Pinangki

- Selasa, 25 Agustus 2020 13:14 WIB
1.044 view
Jaksa Agung ST Burhanuddin Diterpa Kabar Miring Kedekatannya dengan Tersangka Jaksa Pinangki
Ilustrasi : Gedung Kejagung. (Kredit Foto via gatra.com)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Santer beredar kabar sejumlah petinggi Kejaksaan Agung mengungkap adanya kedekatan antara Jaksa Pinangki dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kabar tak sedap itu muncul ditengah penanganan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Kabar ini seperti tertuang dalam laporan khusus Tempo yang menyebutkan keduanya memiliki kedekatan.

Baca Juga:

Bukan tanpa sebab Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Pinangki punya kedekatan, lantaran keduanya pernah bertugas di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2012.

Karena kedekatan itulah, dikabarkan, kepergian Jaksa Pinangki ke Singapura untuk menemui Djoko Tjandra sepengetahuan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga:

[br]

Disebut-sebut Jaksa Pinangki lah yang memberi tahu ke Jaksa Agung mengenai kepergiannya.

Hal itu, kabarnya, diungkap Jaksa Pinangki dalam serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan itu juga mengungkap, Jaksa Pinangki sempat menggelar video call dengan ST Burhanuddin setelah Djoko Tjandra sepakat membayar USD100 juta untuk pengurusan fatwa.

[br]

Bagaimana Tanggapan Kejaksaan Agung?

Terkait kabar liar yang berhembus tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono membantah.

Menurutnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dekat dengan siapapun anak buahnya. Kendati demikian hubungan Jaksa Agung dengan anak buahnya hanya sebatas profesional, bukan hubungan khusus.

"Jaksa Agung dengan staf sangat dekat. Cara milenial. Tidak jaga jarak," kata Hari.

Apalagi jika sebelumnya pernah bersama dalam hubungan kedinasan. Menurutnya, Jaksa Agung juga perhatian dengan anak buah. Karena bagi Jaksa Agung, anak buah merupakan partner kerja.

[br]

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.

Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Terkait kasus ini, Jaksa Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.


Sumber : (tribunkaltim.co)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Manager PLN Tembilahan Gelar Silaturahmi dengan Kejari Inhil
Kajari Inhil Geledah Kantor PUTR  Kabupaten Inhil Terkait Kontruksi Jalan Ruas VI Sanglar Tahun 2023 Senilai Rp 15 Miliarr
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Adanya Oknum Penegak Hukum Calo Proyek Bukan Isu Baru,Menurut Praktisi Hukum = Sudah Menyalahi Wewenang
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Ingatkan Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih
komentar
beritaTerbaru