Rabu, 22 Januari 2025 WIB

Pria Migran Asal Suriah Dihukum Pengadilan Swedia Setelah Sunat 9 Anak Laki-laki Pakai Solder

- Sabtu, 14 November 2020 13:42 WIB
723 view
Pria Migran Asal Suriah Dihukum Pengadilan Swedia Setelah Sunat 9 Anak Laki-laki Pakai Solder
Barang bukti yang ditemukan polisi, yang digunakan pelaku untuk menyunat. (Tangkapan layar video via svt.se)

SWEDIA, Pesisirnews.com - Seorang pria migran Muslim Swedia asal Suriah berusia 30-an di dakwa melanggar hukum karena melakukan sunat kepada sejumlah anak laki-laki di luar ketentuan aturan medis yang berlaku di negara itu.

Dilansir dari portal media Swedia svt NYHETER, Sabtu (14/11/2020), pria yang tidak disebutkan identitasnya itu telah melakukan tindakan medis ilegal selama periode antara April dan Mei 2018 dengan menyunat sembilan anak laki-laki menggunakan pistol solder di Söderhamn dan Gävle.

Pria itu mendapat hukuman percobaan dengan layanan masyarakat selama 180 jam. Jika dia memilih penjara sebagai hukuman, dia akan dijatuhi hukuman delapan bulan. Dia juga harus membayar denda SEK 55.000 [$ 6.380 USD], atau lebih dari Rp 90 juta sebagai ganti rugi, dan tambahan SEK 33.000 [$ 3800 USD], atau lebih dari Rp 53 juta kepada negara bagian.

Baca Juga:

Pada saat yang sama, pria itu dibebaskan dari empat dakwaan penyerangan dan lima dakwaan menyebabkan cedera tubuh. Alasannya, putusan pengadilan menyatakan bahwa tidak terbukti peradangan dalam beberapa kasus berasal dari prosedur sunat yang dilakukan pria itu, dan tidak terbukti bahwa rasa sakit akibat sunat yang sedemikian rupa harus dianggap sebagai pelanggaran.

Aksi pria tersebut terkuak setelah beberapa orang tua menemui dokter dan mengatakan mereka tidak percaya dengan seorang ahli bedah yang melakukan tindakan penyunatan kepada putra mereka.

Baca Juga:

[br]

Setelah dokter menemui beberapa anak yang di sunat oleh pria tersebut, dokter menyimpulkan bahwa penyunatan dilakukan secara sembarangan dan bukan dilakukan oleh dokter bedah sungguhan.

Beberapa anak laki-laki yang diwawancarai merasa sangat kesakitan setelah di sunat sehingga mereka mengalami kesulitan berjalan.

Namun, pria itu membantah kalau dia melakukan tindakan ilegal karena sebelum berimigrasi ke Swedia dia menyatakan bahwa dia memiliki pendidikan kedokteran dari Suriah, dan karenanya dia memiliki izin untuk melakukan sunat.

Menanggapi putusan pengadilan, Jaksa penuntut Elin Källberg, berpikir untuk melakukan banding. Jaksa Källberg sebelumnya menuntut dua tahun penjara untuk pria tersebut.

“Saya akan menerima ini sekarang. Tapi bukan tidak mungkin akan ada banding,” katanya.

Sumber: (svt.se)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wajib Diketahui Calon Pekerja Migran Indonesia: Arab Saudi Berlakukan Tes sebelum Berikan Visa
Menaker Ida Fauziyah Berharap Malaysia Adil dalam Penegakan Hukum terhadap PMI di Malaysia
Indonesia akan Mengirimkan Bantuan Tambahan ke Turki-Suriah
Ditengah Duka Gempa Turki-Suriah, 53 Orang Tewas Diberondong Peluru ISIS di Suriah
Gempa Turki-Suriah Tewaskan Lebih dari 4000 Orang, Tawaran Bantuan Mulai Berdatangan
Dihadiri Akademisi Suriah, Kapolres Banjar Jadi Pembicara pada Seminar Internasional di STAIMA
komentar
beritaTerbaru