Sumatera Utara - Pesisirnews.com - Mengaku penghasilan sebagai tukang ojek pangkapan menurun akibat dampak virus Corona (Covid-19) membuat AS,36 tahun warga Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara ini nekat menjadi juru tulis (Jurtul) judi tebak angka.
Namun "bisnis" ilegalnya tersebut diketahui Polisi, setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat kemudian Polisi melakukan pengintaian dan berhasil meringkus pelaku saat sedang menunggu pembeli disebuah warung. Senin (27/4/2020) malam.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah notes yang berisikan angka-angka tebakan, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, uang tunai 100 ribu rupiah serta 1 buah pulpen berhasil disita petugas.
Kepada petugas tersangka mengaku baru satu minggu melakoni profesi sebagai juru tulis judi jenis KIM dan mendapat omset seratusan ribu rupiah perputaran dengan upah 20 Persen, kemudian hasil rekapannya disetir kepada seorang Marga Sinaga warga Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, Sumut.
"Semenjak virus Corona, penghasilanku sebagai tukang ojek pangkalan menurun sehingga aku nekat menjadi jurtul judi tebak angka (judi Kim)", kikah AS
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,SH, M.Hum membenarkan adanya penangkapan terhadap juru tulis jenis judi KIM yang dilakukan oleh AS yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan.
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara", terang Kapolres. (Malik)