PESISIRNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka
korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) Periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Demikian disampaikan Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2015).
Dijelaskan,
keenam tersangka tersebut adalah GPN (Gubernur Sumut), SB (Ketua DPRD
Sumut 2009-2014), CHR (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014), AJS (Anggota
DPRD Sumut 2009-2014), KH (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014), dan SPA
(Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014).
Tersangka
GPN selaku Gubernur Sumut diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada Anggota Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 terkait dengan, pertama,
persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran
2012-2014; kedua, persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Sumut 2013 dan 2014; ketiga, pengesahan APBD Sumut 2014
dan 2015; dan keempat, penolakan penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD
Sumut Tahun 2015.
Atas perbuatannya, GPN
sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55
ayat (1) ke -1 KUHP.
Sebagai pihak penerima,
tersangka SB, CHR dan AJS diduga telah menerima hadiah atau janji dari
GPN terkait dengan enam hal, yaitu pertama, persetujuan Laporan
Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012; kedua, persetujuan PAPBD Sumut
2013; ketiga, pengesahan APBD Sumut 2014; keempat, pengesahan APBD Sumut
2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut
2014; dan keenam, penolakan penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Sumut
2015.
Sedangkan tersangka KH dan SPA diduga
telah menerima hadiah atau janji dari GPN terkait empat hal, yakni
pertama persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012; kedua
persetujuan PAPBD Sumut 2013; ketiga pengesahan APBD Sumut 2014;
keempat pengesahan APBD Sumut 2015.
Terhadap
SB, CHR, AJS, KH dan SPA yang diduga menerima pemberian atau janji
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI