PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Agar tidak meresahkan pihak kampus dan masyarakat secara luas, polisi diminta mengungkap siapa saja mahasiswa yang terlibat dalam prostitusi online dan pelanggannya.
Karena terungkapnya bisnis prostitusi online oleh seorang mucikari berinisial DN yang mempekerjakan ratusan wanita sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) membuat telinga masyarakat panas. Tak hanya masyarakat serta kalangan legislatif, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru pun ikut angkat bicara.
Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti, saat dikonfirmasi meminta dengan tegas agar kasus tersebut menjadi cambuk dan tugas bersama oleh semua unsur di Kota Pekanbaru, baik dari pemerintah, kepolisian serta masyarakat harus ikut berperan aktif.
"Pertama, kita apresiasi tindakan polisi yang telah menangkap mucikari pelacuran yang katanya melibatkan kalangan mahasiswi di Pekanbaru sebagai PSK-nya. Kedua, kita ingin segera dibuka siapa nama-nama pemakainya agar masyarakat tahu dan dapat mengawasi gerak-gerik PSK tersebut," ujarnya, Senin (19/10/2015).
Ia mengatakan, jika benar PSK tersebut terbukti dari kalangan mahasiswi di Pekanbaru, sudah seharusnya pihak kepolisian segera merilis nama-nama tersebut ke pihak kampus, agar pihak kampus menindaklanjuti.
"Bahkan kalau terbukti harus dikeluarkan karena sudah mencoreng dunia pendidikan. Bahkan kalau perlu pelanggannya juga ikut dirilis nama-namanya," tambah Ilyas.
Menurut Ilyas lagi, langkah itu diperkirakan akan membuat ruang gerak mereka menjadi terbatas. Ia juga mengimbau polisi agar senantiasa aktif untuk membasmi maraknya prostitusi dimana pun jenis apapun.
"Ini menjadi tugas kita semua untuk mengawasi, tetapi jika dilihat dari segi hukum tentu pihak kepolisian punya wewenang yang besar untuk mengungakap kasus ini dari berbagai sudut," jelasnya.
Selain pihak kepolisian, masyarakat serta media massa terutama media cetak diminta tak ikut-ikut mempromosikan bisnis haram tersebut.
"Tak perlu saya sebut media cetaknya apa, tapi yang jelas media tersebut tak mencerminkan Budaya Melayu di bumi Lancang Kuning ini, coba anda cermati di koran tersebut secara vulgar menyediakan jasa pijat (massage) lengkap dengan nomor telepon serta alamatnya, inikan sudah tidak benar sudah bisa mengarah ke prostitusi online juga. Seharusnya pihak kepolisian bisa melihat dari berbagai sisi, seharusnya polisi memanggil koran tersebut, kalau memang mau menyelesaikan kasus ini ya jangan tanggung-tanggung," pungkasnya.
(rio)
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan KLIK DISINI