Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

Polres Malang Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Dengan Modus Expedisi Online Dengan Melabeli Gula Aren

- Selasa, 04 Juni 2024 19:10 WIB
1.886 view
Polres Malang Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Dengan Modus Expedisi Online Dengan Melabeli Gula Aren
Polres Malang mengamankan kurir ekspedisi online penyelundupan ganja dengan memberikan label gula aren di Kabupaten Malang. Foto: MPI/Avirista Midaada

(Pesisirnews.com) Satnarkoba Polres Malang menggagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja dengan modus memamfaatkan expedisionline, pelaku ingin mengelabui petugas kepolisian dan kurir expedi dengan melabel gula aren diatasnya.

Kasat Narkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menuturkan, bila penangkapan dua pelaku pengedar di Kota Batu, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir narkoba di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada 17 Mei 2024 lalu. Pihaknya mengamankan dua orang tersangka di Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu yakni BFJ (23) warga Oro-oro Ombo, Kota Batu, dan ASP (24) warga Desa Kalipare, Kabupaten Malang.

Tersangka BFJ, diamankan di rumah kos di Jl. Panderman Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Kota Batu, sedangkan ASP diamankan di parkiran depan Resto Luca Cafe Jatim Park 2, Kota Batu, saat hendak bertransaksi narkotika.

Baca Juga:

"Kita amankan dua paket seberat 1,6 kilogram. Dalam pemesanannya dua kilogram dimasukkan ke dalam paket Tupperware, di atasnya untuk mengelabui itu pengirimannya di atas nama kan ada gula aren," kata Aditya, Selasa (4/6/2024).

Dua tersangka pengedar ini juga sudah dua kali mengirimkan paket ganja melalui ekspedisi online. Dimana masing-masing paketnya seberat dua kilogram, berasal dari Medan, Sumatera Utara, berdasarkan resi pengiriman.

Baca Juga:
"Sebelum ini datang, ada barang datang mirip dengan barang tersebut. Jadi ada dua paket sebelumnya pada saat kita amankan, itu sudah bergeser, ada dua paket yang berat kotornya dua kilo ganja, itu sudah bergeser melalui jasa pengiriman ekspedisi online itu ya," jelasnya.

Menariknya dua pengedar narkotika yakni BFJ dan ASP, diperintahkan oleh satu narapidana jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur, bernama Upyil alias Ucil. Dari bos besar warga binaan itu keduanya diberikan upah Rp500 ribu dibagi dua untuk sekali transaksi.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), kemudian Pasal 111 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar itu.(SindoNews)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
komentar
beritaTerbaru