Sabtu, 24 Mei 2025 WIB

Polres Malang Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Dengan Modus Expedisi Online Dengan Melabeli Gula Aren

- Selasa, 04 Juni 2024 19:10 WIB
1.588 view
Polres Malang Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Dengan Modus Expedisi Online Dengan Melabeli Gula Aren
Polres Malang mengamankan kurir ekspedisi online penyelundupan ganja dengan memberikan label gula aren di Kabupaten Malang. Foto: MPI/Avirista Midaada

(Pesisirnews.com) Satnarkoba Polres Malang menggagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja dengan modus memamfaatkan expedisionline, pelaku ingin mengelabui petugas kepolisian dan kurir expedi dengan melabel gula aren diatasnya.

Kasat Narkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menuturkan, bila penangkapan dua pelaku pengedar di Kota Batu, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir narkoba di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada 17 Mei 2024 lalu. Pihaknya mengamankan dua orang tersangka di Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu yakni BFJ (23) warga Oro-oro Ombo, Kota Batu, dan ASP (24) warga Desa Kalipare, Kabupaten Malang.

Tersangka BFJ, diamankan di rumah kos di Jl. Panderman Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Kota Batu, sedangkan ASP diamankan di parkiran depan Resto Luca Cafe Jatim Park 2, Kota Batu, saat hendak bertransaksi narkotika.

Baca Juga:

"Kita amankan dua paket seberat 1,6 kilogram. Dalam pemesanannya dua kilogram dimasukkan ke dalam paket Tupperware, di atasnya untuk mengelabui itu pengirimannya di atas nama kan ada gula aren," kata Aditya, Selasa (4/6/2024).

Dua tersangka pengedar ini juga sudah dua kali mengirimkan paket ganja melalui ekspedisi online. Dimana masing-masing paketnya seberat dua kilogram, berasal dari Medan, Sumatera Utara, berdasarkan resi pengiriman.

Baca Juga:
"Sebelum ini datang, ada barang datang mirip dengan barang tersebut. Jadi ada dua paket sebelumnya pada saat kita amankan, itu sudah bergeser, ada dua paket yang berat kotornya dua kilo ganja, itu sudah bergeser melalui jasa pengiriman ekspedisi online itu ya," jelasnya.

Menariknya dua pengedar narkotika yakni BFJ dan ASP, diperintahkan oleh satu narapidana jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur, bernama Upyil alias Ucil. Dari bos besar warga binaan itu keduanya diberikan upah Rp500 ribu dibagi dua untuk sekali transaksi.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), kemudian Pasal 111 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar itu.(SindoNews)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu
Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu
Antisipasi Peredaran Narkoba, Ditjenpas Sumut dan TNI Polri Gelar Razia Mendadak Di Rutan Kelas 1 Medan
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Dalam Semalam, Polsek Tembilahan Hulu Tangkap 3 Tersangka Narkoba dan Sita 7,08 Gram Sabu
Tersangka Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Inhil
komentar
beritaTerbaru