Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Oknum Jenderal TNI Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan

Haikal - Sabtu, 11 Desember 2021 16:13 WIB
916 view
Oknum Jenderal TNI Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, PESISIRNEWS.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat. Brigadir Jenderal YAK sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI AD pada tahun 2013 hingga 2020.
Kasus ini diusut tim penyidik pada jaksa agung muda bidang pidana militer. Selain dari unsur TNI, kajagung juga menetapkan satu orang dari kalangan sipil sebagai tersangka kasus ini, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP.
"Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa penyidik pada Jampidmil, pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang tersangka," kata kepala pusat penerangan hukum Kajagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan jumat (10/12).
Dalam perkara ini,kata Leonard, Brigjen YAK telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AD sejak 22 juli 2021 hingga sekarang, sementara tersangka NPP di tahan di Rumah Tahanan Salembah cabang Kajagung terhitung mulai 10 Desember 2021.
Leonard menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian, terdapat juga penempatan investasi dari dana tersebut yang dikelola tampa memedomani ketentuan.[br]
Menurut dia, penenpatan dana TWP yang tak sesuai dengan ketentuan itu dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
"Sehingga, dapat menjadi sebuah kerugian negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistim auto debet dari gaji prajurit sebelum diserahkan," tambahnya.
Uang yang disalah gunakan tersebut kemudian menjadi beban bagi negara karena ada kewajiban untuk mengembalikannya.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kasus Korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar.[br]
Adapun Brigjen YAP diduga telah mengeluarkan uang milik TWP TNI AD ke rekening pribadinya sebanyak RP 127,73 miliar. Dana itu kemudian malah diserahkan ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan Kavling perumahan bagi Prajurit TNI.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,"jelasnya.
Kejaksaan menjerat YAK dan NPP dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 18 undang undang pemberantasan korupsi.(cnnindonesia)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual
Diam Diam Rekam Wanita Dikamar Mandi Pria Ini Di Ringkus Polisi
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Tembilahan, Dua Tersangka Diamankan
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Tersangka Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Inhil
komentar
beritaTerbaru