Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Tembilahan, Dua Tersangka Diamankan

Zanoer - Kamis, 17 Juli 2025 19:04 WIB
2.593 view
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Tembilahan, Dua Tersangka Diamankan
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Tembilahan, Dua Tersangka Diamankan
Inhil, 17 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, dua orang pengedar narkotika jenis shabu berhasil diamankan dengan barang bukti seberat kotor 2,42 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di dua lokasi berbeda di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kedua tersangka yang diamankan adalah:

*(B H alias B) (41), warga Jl. H. Suntung Ardi, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Baca Juga:

*(C S D) (41), warga Jl. K.H. Dewantara, Lorong Cempaka, Kelurahan Tembilahan Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka( B) di kediamannya. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan tuturnya

Baca Juga:

Dari rumah tersangka ( B) , petugas berhasil menemukan:

8 paket narkotika jenis shabu siap edar,
1 kotak permen berisi plastik klip bening,
1 sendok shabu dari pipet, 1 gunting,
uang tunai Rp 400.000,
serta 1 unit handphone VIVO warna rose gold yang digunakan dalam transaksi.

Dari pengakuan ( B) , diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka kedua,( C S D.) Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan (C S D) di kediamannya sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi, petugas menyita:

1 unit handphone Redmi 13C warna hitam,
serta uang tunai Rp 490.000 yang diduga hasil dari penjualan shabu.

Kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan penjual narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung Methampetamin, menguatkan indikasi keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Inhil mengimbau kepada masyarakat agar terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Indragiri Hilir yang bersih dari narkoba fungkasnya. ini

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
komentar
beritaTerbaru