Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi Terminal Barang Dumai

- Senin, 25 Mei 2015 19:13 WIB
1.511 view
Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi Terminal Barang Dumai
Kerabat tersangka sedang menjenguk di Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai.
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Tak disangka, Senin (25/5) menjadi hari yang paling mencekam bagi tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai. Pasalnya tepat dihari Senin (25/5) sekitar pukul 09:30 WIB, kedua tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Barang Dishub Kota Dumai resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Dumai.

Setelah hampir setahun menyandang status sebagai tersangka, Kepala Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Dumai Taufiq Ibrahim akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Dumai atas dugaan kasus korupsi restribusi Terimal Barang saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai.

Tidak hanya tersangka Taufiq Ibrahim, pihak kepolisian juga ikut menahan tersangka lainnya yakni Acontina yang sewaktu itu menjabat sebagai Bendahara Dishub Kota Dumai, Acontina ikut ditahan atas dugaan selaku pengguna anggaran yang diduga ikut terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 1 Miliyar.

Kedua tersangka ditahan pihak Kejari Dumai Senin (25/5/2015) sekira pukul 09.30 WIB setelah sebelumnya kedua tersangka memenuhi panggilan kejaksaan. Dimana kedatangan kedua tersangka yang ditemani oleh penasehat hukumnya langsung dilanjutkan dengan proses penahanan karena pihak Kejaksaan memang sudah mempersiapkan hal tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tahanan oleh pihak Kejaksaan, keduanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mejalani pemeriksaan kesehatan.

Sambil melontarkan senyumannya, Taufiq Ibrahim terlihat sangat kooperatif menjalani dalam pemeriksaan kesehatannya. "Apalagi yang kalian liput," ujar Taufiq Ibrahim kepada sejumlah wartawan.

Dalam proses penyelidikan yang memakan waktu kurang lebih 1 tahun tersebut menurut hasil penyelidikan penyidik Kejaksaan Negeri Dumai, keduanya terbukti bersalah sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian Rp. 1 Miliyar dari uang restribusi Terminal Barang atau Terminal Timbangan Dumai tersebut.

Selain kedua tersangka, pihak Kejaksaan juga saat ini juga masih mengejar tersangka lainnya berinisial TMN selaku Mantan Kepala UPT Terminal Barang yang terlibat langsung dalam perkara korupsi ini. Dimana saat ini tersangka TMN masuk dalam daftar pencarian orang dari pihak Kejaksaan setelah kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah berkas juga ikut diamakan oleh pihak Kejaksaan bersama tersangka untuk kemudian dibawa ke Pekanbaru guna menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Pekanbaru.

Kasi Pidsus Kejari Dumai Hendarsyah SH, Senin (25/5/2015) mengatakan, perkara korupsi retribusi Terminal Barang telah memasuki tahap kedua, hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka Taufiq Ibrahim Mantan Kadishub Kota Dumai dan Aconti a yang merupakan Bendara Pengeluaran Dishub selaku pengguna anggaran.

"Keduanya kita tahan setetlah sebelumnya kita panggil untuk mendatangi kantor Kejari yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim. Datangnnya tersangka langsung kita lanjutkan dengan proses penahanan terhadap keduanya," kata Hendarsyah.

Diterangkan Hendarsyah ditahannya Taufiq Ibrahim dan Acontina tak lepas dari telah lengkapnya berkas dugaan korupsi terhadap tersangka (p21). Dimana akan melanjutkan proses dugaan korupsi ini ke persidangan Tipikor yang akan dilaksanakan di Pekanbaru.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keduannya dan jika nanti dinyatakan sehat, kedua tersangka akan kita bawa ke Pekanbaru untuk proses persidangan dan penahan tersangka juga akan dilakukan di Pekanbaru," ucap Kasi Pidsus Kejari Dumai.

Ditambah Hendarsyah, rencananya siang ini tersangka dan sejumlah berkas perkara dugaan korupsi restribusi Terminal Barang yang melibatkan kedua tersangka, akan dibawa ke Pekanbaru usai melakukan pemeriksaan dan untuk tersangka akan dititipkan di lapas Pekanbaru.

"Terhadap kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tegas Hendarsyah.

Sementara, dari pantauan di Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai yakni tempat dilakukannya proses pengecekan kesehatan kedua tersangka, terlihat sejumlah kerabat keluarga, kerabat kerja, serta rekan lajnnya kedua tersangka terlihat mendatangi dan menjenguk tersangka.

Isak tangis dan linangan air mata mewarnai penahanan tersangka dan terlihat seseorang pingsan kerena tidak sanggup menahan tangis atas penahahan tersangka. Namun lain halnya kepada kedua tersangka, yang masih terlihat mencoba tegar dihadapan seluruh keluarga dan rekannya, meskipun linangan air mata terlihat membahasi pipi. (via)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual
Desa Sungai Intan Perwakilan Kab Inhil Calon Percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI 2025
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Ketua PW-IWO Riau Meminta KPK Turun ke Indragiri Hilir: Awasi Secara Ketat Kegiatan Kepala Desa
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
komentar
beritaTerbaru