Jumat, 01 Mei 2026 WIB

PT Adira Finance Dilaporkan Pekerjanya Ke Disnakertrans Diduga Lakukan PHK Sepihak

- Selasa, 03 November 2015 17:01 WIB
1.510 view
 PT Adira Finance Dilaporkan Pekerjanya Ke Disnakertrans  Diduga Lakukan PHK Sepihak
detakpalembang.com
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - PT. Adira Finance Cabang Dumai diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang pekerja. Merasa dirugikan karena di-PHK secara sepihak pekerja  bernama Indra Azani Syafri melapor ke Disnakertrans Kota Dumai.

Mendapat laporan dari pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai langsung respon dan menyurati para pihak untuk dimintai keterangan. Namun mediasi yang dilakukan tidak membahkan hasil.

Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs. Amiruddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly menjelaskan, atas berbagai pertimbangan hokum dan kesimpulan mediator, Disnakertrans Kota Dumai sudah mengeluarkan Nota Anjuran.

Disnakertrans Dumai menganjurkan agar pihak perusahaan (PT Adira Finance Cabang Dumai) untuk dapat mempekerjakan kembali Indra Azani Syafri sebagai karyawan tetap berdasarkan UU No 13/ 2003 pasal 58 ayat (1) dan (2).

“ PT Adira Finance Cabang Dumai kami minta untuk dapat mempekerjakan kembali sdr. Indra Azani Syafri sebagai karyawan tetap,” tegas Disnakertrans Kota Dumai dalam surat Nomor  568/ PSY/DTK-Trans/ 2015 tanggal 28 Oktober 2015.

Sesuai laporan Indra Azani Syafri, kata Fadhly, dia sudah bekerja di PT Adira Finance Cabang Dumai mulai 21 Juli 2014 s.d 20 Juli 2015 (12 bulan) dan  tidak pernah mendapat surat teguran dan surat peringatan. Kendati belum menerima surat PHK, namun sejak 17 September 2014 Indra Azabi Syafri mengku tak bekerja lagi di perusahaan.

Namun menurut keterangan pengusaha, kata Fadhly,  pihak PT Adira Financa Cabang Dumai telah melakukan PHK terhadap pekerja atas nama Indra Azani Syafri dengan liasan. Dan PHK dilakukan karena pekerja tidak bersedia menandatangani surat perjanjian masa training untuk kedua kalinya.

Ada pun pertimbangan hokum dan kesimpulan mediator bahwa atas pengaduan korban, Disnakertrans telah menyurati para pihak untuk menyelesaikan secara bipartite, namun tidak mencapai kesepakatan.

Bahkan Disnakertrans Kota Dumai juga sudah melakukan pemangilan I kepada para pihak, namun yang hadir dari pihak perusahaan adalah yang tak bisa mengambil keputusan sehingga hasil yang di Bipartit tetap pihak perusahaan membuat perjanjian kerja PKWT.

Menurut Fadhly, berdasarkan UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 56 ayat (1) menjelaskan perjanjian kerja dibuat untuk Pekerja  Waktu Tertentu (PKWT)  dan Pekerja  waktu tidak tertentu (PKWTT). Bahkan dalam pasal 58 ayat (2) UU No 13/ 2003   tentang ketenagakerjaan menyatakan PKWT tidak dapat mensyaratan adanya massa percobaan dan apabila didalam perjanjian kerja tersebut masa percobaan batal demi hokum.

“ Pihak perusahaan telah melakukan perjanjian kerja dengan surat perjanjian masa training nomor 007/ HRDGA-SPK/DMI/VII/2014 dengan pihak pekerja atas nama Indra Azaini Syafri degan masa berlaku 21 Juli 2014 s.d 21 Juli 2015,” kata Fadhly, sembari menambahkan bahwa PT Adira Finance tetap mempekerjakan Indra Azani Syafri sampai 17 April 2015 tanpa ada ikatan kontrak/ perjanjian kerja yang jelas.

Untuk itu, kata Fadhly, pihaknya minta kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran yang sudah dikirimkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran tersebut.

“ Para pihak diminta untuk memberikan jawaban dalam waktu yang telah ditetapkan,” tegas Fadhly lagi. (Cah)

Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI

SHARE:
Tags
phk
beritaTerkait
PHK Massal Karyawan PT Sambu, Pemerintah Daerah Kemana?
Bos Facebook Jadikan 2023 sebagai Tahun Efisiensi dengan Rencanakan PHK  10.000 Karyawan
Google Dikecam karena PHK Karyawan Lewat Pesan di LinkedIn
Sepanjang Januar-Oktober 2022 Terdapat 11.626 PHK, Kemnaker: Sebisa Mungkin Hindari PHK
PT APL Penuhi Kompensasi Buruh yang Terkena PHK
Pemkot Banjar Tanggapi Soal PHK di APL
komentar
beritaTerbaru