Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Pertanyakan Pelaksanaan Pekerjaan Proyek, Komisi B Panggil Hearing DPPKP dan DKP

- Selasa, 19 April 2016 17:31 WIB
840 view
Pertanyakan Pelaksanaan Pekerjaan Proyek, Komisi B Panggil Hearing DPPKP dan DKP
Rahmad
Rapat hearing Komisi B DPRD Kepulauan Meranti bersama Dinas terkait yakni, Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan.
SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Surat edaran Bupati Kepulauan Meranti, Drs Irwan terkait penundaan pelaksanaan pekerjaan proyek telah dikeluarkan. Namun, masih ada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti tetap melaksanakannya.

Pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Hal itu pun menimbulkan pertanyaan bagi Anggota Komisi B DPRD Kepulauan Meranti, pasal sampai tidak mengindahkan surat edaran yang telah dikeluarkan bupati.

Sehingga Selasa (19/4/16), Komisi B pun langsung memanggil hearing kepada dinas terkait tersebut. Hearing dilaksanakan di ruangan Komisi B DPRD dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Dedi Putra SHi. Tampak hadir juga Sekretaris Komisi B, Darsini beserta anggota Taufiek, Muzakir, dan Tartib.

Secara bergiliran, DPPKP menjadi SKPD pertama dalam pelaksanaaan hearing. SKPD tersebut diketahui sudah sebanyak lima pekerjaan yang sudah diberikan kepada rekanan. Pekerjaan tersebut diantaranya, pelaksanaan jalan pertanian, rumah jaga, Hijauan Makan Ternak (HMT), pagar sapi dan pakan ternak.

"Dalam surat edaran jelas disampaikan bahwa agar pelelangan dan pekerjaan proyek dapat dilaksanakan pada triwulan ketiga. Kenapa DKPP tetap melaksanakannya," tanya Dedi Putra, yang juga mengatakan, ketentuan itu juga sudah diedarkan Pemerintah kepada SKPD.

Menuruti ini politisi Partai PPP itu, SKPD dapat menahan diri. Karena nantinya DPRD tidak ingin kejadian seperti tahun sebelumnya (2015, red) kembali terulang. Waktu itu, pemerintah tidak membayar pekerjaan yang telah dilaksanakan karena anggaranya belum ditransfer oleh pusat.

"Makanya edaran Bupati dikeluarkan berdasar. Namun tetap ada yang tidakmengikuti ketentuan itu, jadi wajar kita mempertanyakan," tuturnya dalam hearing.

Sementara anggota Komisi B, Taufiek mengatakan, dalam pelaksanaan pekerjaan seharusnya SKPD dapat menjadikan pengalaman tahun lalu menjadi pelajaran yang berharga. "Pekerjaan akan dilaksanakan seharusnya setelah anggaranya tersedia terlebih dahulu. Sehingga tidak menjadi utang bagi SKPD nantinya," sebut Taufiek.

Menjawab hal itu, Kepala DPKP, Yulian Norwis SE MM yang hadir bersama jajarannya mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Diakuinya, setelah ini tidak akan melaksanakan kegiatan lainnya.

"Saya minta maaf. Situasinya memang kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai kebutuhan. Namun kami akan mengevaluasi diri. Sehingga nantinya bisa berjalan dengan baik," akunya.

Usai DPPKP, begitu juga dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Dalam rapat hearing, Kepala DKP, Askandar mengakui bahwa pihaknya sudah melaksanakan sebanyak satu kegiatan yakni pemeliharaan speed boad pengawas. Kegiatan tersebut dilaksanakan mengingat kebutuhan akan kapal pengawas tersebut sangat tinggi.

"Kapal tersebut sangat penting dalam rangka pengawasan. Jadi terpaksa kita harus lelang pekerjaannya segera. Sehingga kapal tersebut bisa dioperasionalkan dalam rangka memaksimalkan pengawasan," terangnya. (mad)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Proyek Jalan Pulau Kijang-Sanglar 2023 Bermasalah, 5 Saksi Diperiksa Kejaksaan Inhil
Adanya Oknum Penegak Hukum Calo Proyek Bukan Isu Baru,Menurut Praktisi Hukum = Sudah Menyalahi Wewenang
Wartawan di Lampung Dibacok Rekan Sendiri, Diduga karena Dendam Masalah Proyek
Bupati Inhil HM. Wardan Dukung Proyek Aksi Perubahan PKA Angkatan IV Tahun 2022
JAM-Intelijen Dukung Penuh Keberhasilan Proyek Strategis Nasional di PT. Pertamina Hulu Energi
Diduga asal Jadi, Waka Polres Rohil Akan Cek Pembangunan Mako Polsek Bagan Sinembah
komentar
beritaTerbaru