Senin, 09 Desember 2024 WIB

Adanya Oknum Penegak Hukum Calo Proyek Bukan Isu Baru,Menurut Praktisi Hukum = Sudah Menyalahi Wewenang

Haikal - Jumat, 08 November 2024 22:49 WIB
349 view
Adanya Oknum Penegak Hukum Calo Proyek Bukan Isu Baru,Menurut Praktisi Hukum = Sudah Menyalahi Wewenang
Ilustrasi gambar

(Pesisirnews.com)Kota Bekasi- Adanya pernyataan Sekeretaris LSM Jeko Ali yang menyebut adanya oknum dari aparat penegak hukum (APH) termasuk dari korps Kejaksaan yang menjadi calo proyek di Kota Bekasi dinilai bukanlah isu baru.

Menurut Praktisi Hukum H.Bambang Sunaryo.SH, para oknum tersebut dengan jabatan melekatnya sebagai penegak hukum lebih mumpuni untuk mendapatkan proyek-proyek bersumber APBD.

"Siapa yang 'ga takut para pejabat Pemkot Bekasi kalau yang minta proyek oknum dari penegak hukum, pasti takut. Nah ini kan sudah menyalahgunakan wewenang dari penegak hukum,"ungkapnya.

Baca Juga:
Bambang juga menegaskan, praktek oknum penegak hukum jadi calo proyek bukan hal yang baru disaat kinerja nya yang belum meyakinkan kepercayaan terus disorot masyarakat.

"Praktik itu sudah lama berlangsung. Dan akhirnya para kontraktor pun berlomba menjadikan oknum penegak hukum itu sebagai akses masuk mendapat proyek,"ujarnya.

Baca Juga:
Kinerja para aparatur kejaksaan baik di daerah maupun di pusat juga menjadi sorotan Jaksa Agung yang baru ST Burhanuddin.dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Sentul, Bogor, Kamis (7/ 11/2024).

Dia meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri tak hanya melakukan penindakan korupsi saja di daerah. Jaksa Agung juga meminta agar sistem diperbaiki agar tidak terjadi lagi tindakan serupa.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Sentul, Bogor, Kamis 7 November 2024. Dia sekaligus meminta jaksa hati-hati dalam penanganannya.

"Itu yang saya sampaikan pada jaksa di daerah untuk hati-hati menanganinya (korupsi). Saya juga ingin menyampaikan kepada teman-teman bahwa korupsi ini tolong untuk para Kajari-Kajati, lakukan penindakan dan setelah penindakan, berikan mereka perbaikan sistemnnya," kata dia.

Burhanuddin menegaskan, korupsi dari tahun ke tahun memiliki pola serupa. Apabila sistemnya tidak diperbaiki, maka bisa menjerat siapa saja.

"Karena dari tahun ke tahun, korupsi yang terjadi itu-itu saja. Kalau kita tidak mengubah dan memperbaiki sistem yang ada, itu akan terjadi menjerat kita semua," tandasnya.. (https://www.inijabar.com)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kabupaten Indragiri Hilir Tidak Lakukan Perubahan APBD Tahun 2024
KPU Inhil Tetapkan No Urut Calon Bupati Dan Wakil Bupati Periode 2024- 2029.
Tiga Pilar Apel Kesiapan Pengundian Nomor Urut Calon Bupati
Pilkada 2024 Yang Menang Kotak Kosong, Daerah Tersebut Di Pimpin Penjabat(Pj) Sampai 2029
Ditinggal Golkar Ferryandi Berlayar Dengan Kader Terbaik PKB Dani M Nursalam
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Musnahkan BB dan Barang Rampasan Telah Inkracht oleh Pengadilan
komentar
beritaTerbaru