Minggu, 27 April 2025 WIB

DPP FSPTI-KSPSI Surya Batubara Somasi Bupati dan Disnaker Rohil

- Jumat, 08 Juli 2022 17:00 WIB
2.734 view
DPP FSPTI-KSPSI Surya Batubara Somasi Bupati dan Disnaker Rohil
Istimewa
ROKAN HILIR

Pesisirnews.com - Bermula kirimi surat rekomendasi ke perusahaan (Pabrik Kelapa Sawit) untuk bekerjasama dengan FSPTI-KSPSI yang dipimpin diduga adiknya, Bupati Rokan Hilir dapat somasi.
Somasi itu dilayangkan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) pimpinan Surya Batubara SH, MH.
Bukan hanya Bupati, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rokan Hilir juga mendapat teguran hukum berupa somasi lantaran mencatat beberapa PUK FSPTI-KSPSI yang dipimpin Hijrah, diduga adik kandung bupati.
Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hilir, M. Syahri Ramadhan SH melalui selulernya, Jumat, 8 Juli 2022.
"Ya, kebetulan saya sendiri yang mengantar somasi pertama itu ke Bupati Rohil dan Disnaker Rohil, begitu juga dengan tembusan yakni Kapolres Rohil, Kapolda Riau, Disnaker Riau dan Gubernur Riau," ungkap Syahri.
Menurutnya, surat rekomendasi Bupati Rohil No : 560/DTK/ 2022/157 tgl 24 juni 2022 tentang pemberitahuan kepada pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir itu seolah-olah mengintervensi perusahaan agar beralih dengan SPTI-SPSI yang dipimpin Hijrah.
"Dalam somasi yang dikirim ke Bupati Rohil tersebut, DPP FSPTI-KSPSI meminta kepada bupati agar mencabut atau membatalkan surat No. 560/DTL /2022/157 tertanggal 24 juni 2022 tentang pemberitahuan kepada pimpinan perusahaan (PKS) di wilayah kabupaten Rohil," terang Syahri.
[br]
Sedangkan untuk Disnaker Rohil, dalam somasinya, DPP FSPTI-KSPSI meminta untuk mencabut dan membatalkan tanda bukti pencatatan F.SPTI - K.SPSI yang tidak sesuai Undang - undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.
Lebih lanjut, dalam pasal 18 UU No 21 Tahun 2000 itu mengatur tentang organisasi memberitahukan secara tertulis di instansi pemerintah yang membidangi untuk dicatat.
"Pasal 19 menjelaskan tentang nama dan lambang organisasi yang akan dicatatkan tidak boleh sama dengan organisasi yang lebih dahulu dicatat," terang Syahri kembali.
Dia menjelaskan, apabila terjadi perubahan struktur, Disnaker hanya mendapat surat pemberitahuan dari organisasi.
"Intinya, DPP F. SPTI - K. SPSI menyampaikan, bila tidak mencabut atau pun membatalkan surat tersebut maka dari DPP F. SPTI K.SPSI Akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum baik berlaku pidana maupun PTUN," pungkasnya mengakhiri.
Kabag Hukum Pemda Rohil, Arbaen yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum merespon konfirmasi dari Pesisirnews.com tentang langkah apa yang akan dilakukan Pemda Rohil terkait Somasi pertama tersebut.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
18 Perusahaan Kehutanan Telah Dicabut Izin Oleh Menteri Kehutanan Salah Satu Perusahaan Ada Di Kabupaten Indragiri Hilir.
Indragiri Hilir Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja Pelayanan dan Investasi
Pembentukan pengurus tim pokja kampong KB tingkat kabupaten Indragiri hilir
Bappenas Luncurkan Roadmap Hilirisasi Kelapa
Beri Rasa Aman dan Antisipasi C3, Satlantas Polres Rohil Gelar Blue Light Patroli
Karang Taruna Basira Gelar Turnamen Voli Dewi Juliani CUP
komentar
beritaTerbaru